

Personel Polresta saat menjalani sidang disiplin di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (2/8). (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Delapan personel Polresta Jayapura Kota menjalani sidang disiplin di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (2/8). Sidang tersebut digelar sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa disersi, yakni tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Kedelapan personel tersebut masing-masing berinisial Aipda FT (43), Aipda LS (43), Aipda SK (43), Bripka SW (45), Brigpol YM (33), Briptu BK (30), Briptu FS (28), dan Bripda JK (23).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Ferdinand E. Numbery. Ia menyampaikan bahwa sidang ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal serta memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Sidang disiplin ini adalah wujud punishment dari institusi kepada personel yang melakukan pelanggaran berat. Ini juga menjadi contoh bagi anggota lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” tegas Kompol Ferdinand.
Page: 1 2
Sebanyak 12.881 pasang mata memadati Stadion Lukas Enembe. Angka ini menjadi jumlah penonton terbanyak sejauh…
Plt. Kepala Dinas ESDM Penanaman Modal PTSP Papua, Dr.Karsudi, SP,MSi mengatakan, ke depan pemerintah daerah…
Sebagai bentuk pengawasan dan penertiban, Wali Kota meminta Kapolresta Jayapura Kota dan Komandan Kodim (Dandim)…
Bagi Robby, keberhasilan bukan semata soal angka, tetapi tentang kepercayaan, kebersamaan, dan proses. Salah satu…
KUHP yang lazim disebut KUHP Nasional ini merumuskan secara sistematis berbagai jenis tindak pidana, mulai…
“ASN Kementerian Agama harus mampu mewarnai substansi AI dengan konten keagamaan yang otoritatif, moderat, sejuk,…