Categories: METROPOLIS

14 Hari Sebelum Lebaran, THR Harus Sudah Cair

Disnaker Papua Buka Posko Pengaduan

JAYAPURA-Dinas Tenaga Kerja Papua mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang merayakan Idulfitri. Pembayaran diminta dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Jimmy A.Y. Thesia, mengatakan imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di Papua. “Kami mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Papua untuk memperhatikan pembayaran THR kepada setiap karyawan yang melaksanakan hari raya, khususnya Idulfitri,” katanya, Selasa, (3/3).

Ia menegaskan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari raya.

“Paling lambat 14 hari. Begitu ada pengaduan, kami secepatnya akan proses dan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan,” ujarnya.

Jimmy juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja apabila THR tidak dibayarkan. Masyarakat dapat melapor langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Papua di Dok IX Jayapura untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, pada perayaan Natal sebelumnya tidak terdapat laporan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR. “Kami berharap imbauan ini kembali dipatuhi oleh para pengusaha,” ucapnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

18 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

1 day ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

1 day ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

1 day ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

1 day ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

1 day ago