

Kadis PUPR Kota Jayapura Nofdi Rampi dan Ketua Komisi B DPRK Jayapura Yuli Rahman saat memantau proyek renovasi GOR Waringin, Senin (3/2). (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA-Pekerjaan renovasi Gedung Olahraga (GOR) Waringin dilaporkan telah mencapai 100 persen. Namun kenyataannya, hingga saat ini bagian dalam dari GOR tersebut tampak kotor dan kumuh dan progres pembangunannya sementara berjalan.
Renovasi GOR yang menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 8,4 Miliar tersebut hingga kini belum bisa digunakan dengan semestinya. Sebab, renovasi bagian dalam dari bangunan GOR itu masih jauh dari kata layak.
Mulai dari kursi penonton, tangga naik ke lantai dua, arena atau lantai yang digunakan untuk bertanding belum juga dibuat dan pagar penghalang juga belum terpasang, serta sampah-sampah berserakan dimana-mana.
“Secara kontrak sudah selesai 100 persen. Tetapi kenyataannya belum diselesaikan pembangunanya. Sekarang kita yang mau sampaikan ke dia (Kontraktor) dampaknya sesuai dengan perjanjian dia dengan kita,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura Nofdy Rampi, kepada Cenderawasih Pos di GOR Waringin, Senin (3/2) siang.
Nofdy mengatakan pembangunan renovasi GOR tersebut telah menghabiskan dana kurang lebih Rp 8,4 Milyar dari dana yang diusulkan ke Pemprov sebesar Rp 16,8 Miliar, namun yang diberikan hanya sebanyak Rp 10 Miliar.
Dana tersebut digunakan termasuk renovasi bagian atap dari GOR yang sempat rubuh itu dengan menghabiskan dana kurang lebih Rp 8,4 Miliar dari anggaran tahun 2023-2024. Dirinya juga menjamin jika struktur bagian atap yang digunakan saat ini di GOR Waringin itu sangat kuat dan berkualitas.
Page: 1 2
Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…
Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…
Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…
Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…