

Sejumlah ASN Pemkot Jayapura saat mengikuti apel pagi di halaman kantor walikota, belum lama ini. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Perubahan Jam kerja ini sudah tertuang lewat Surat Edaran (SE) Nomor: 003.2/0538/SET yang ditujukan kepada, Para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Walikota, Pimpinan OPD, Direktur RS Ramela, Kepala Distrik, Lurah, Kepala Sekolah dan KepalaPuskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje menjelaskan dalam memasuki pelaksanaan ibadah umat Islam pada Ramadhan 1446 Hijriah yang dimulai pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, maka dengan ini ditetapkan kembali penyesuaian jam kerja dan jam pelayanan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
“SE ini dengan berpedoman kepada Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 400.8.1/2271/SET Tanggal 27 Februari 2025 yang bertujuar meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura,” ujar Evert saat menjelaskan Edaran tersebut kepada Cenderawasih Pos, Minggu (02/3).
Page: 1 2
Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…
Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…
Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…
Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…
Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…
Dalam laporan tersebut, kekayaan Suyudi terdiri atas sejumlah aset tidak bergerak dan bergerak. Untuk tanah…