Categories: METROPOLIS

Diiming-Imingi HP, Oknum Sopir Perkosa Bocah SD

AKP Engerbertha  Kaize ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Seorang anak  di bawah umur di Merauke dilaporkan menjadi korban pemerkosaan seorang oknum sopir pangkalan  yang sudah berkeluarga. Kasus pemerkosaan  ini dialami korban  pada Senin  (1/3) malam. Sementara pelaku berinisial MA  berhasil ditangkap pada Selasa (2/3). 

   Kapolsek Merauke Kota AKP Engelberta Kaize  ditemui media ini di ruang kerjanya membenarkan  kasus pemerkosaan terhadap korban yang baru  berumur kurang lebih 11 tahun dan saat ini sedang duduk di bangku kelas VI  SD. Pelaku MA berhasil memperdaya  korban dengan mengiming-imingi akan memberi HP  dan uang kepada korban. Kemudian  pelaku membawa  korban dengan  mobil rental dan memperkosannya. 

   Kasus ini sendiri lanjut   Kapolsek  berhasil diketahui  karena ada sejumlah saksi yang melihat  pelaku  menaikkan dan menurunkan korban di tempat sama. Karena kecurigaan  tersebut, kemudian saksi  melaporkan kepada pihak keluarga korban. Korban setelah pulang malam  itu kemudian ditanyai keluarganya dan menyampaikan hal  yang baru saja dialaminya.

  “Senin malam itu  saat saya dihubungi  saya masih di Kurik dengan kegiatan di gereja. Tapi Selasa pagi  setelah dari gereja, kemudian kita menunggu  pelaku di depan café Valentine  Merauke.  Di situ kita berdoa, setelah berdoa, tiba-tiba mobil pelaku lewat. Kita tahu itu   mobil yang dibawa pelaku karena para saksi sudah mencatat  nomor plat mobil itu,’’ kata Kapolsek. 

    Kemudian mobil pelaku meluncur  ke arah Bandara, namun sekitar depan Masjid Jami, kata Kapolsek pihaknya berhasil memberhentikan  mobil  yang dibawa pelaku.  Pada saat itu, kata Kapolsek, pelaku mengelak memperkosa korban. “Tapi setelah sampai  di Polsek dan  dimintai keterangan oleh penyidik, barulah mengakui perbuatannya,’’ kata Kapolsek. 

   Pelaku  sendiri, tambah Kapolsek, sudah berkeluarga. “Kemarin istri  dan anaknya datang ke Polsek,’’ terangnya. 

   Atas perbuatannya itu, tambah Kapolsek, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama dengan mobil yang digunakan melakukan kejahatan tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)  

newsportal

Recent Posts

OPD Kolektor Harus Kejar Target PAD Rp313 Miliar

  Rustan mengatakan, Pemkot Jayapura sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) PAD yang menghasilkan sejumlah…

35 minutes ago

Papua Jaga Inflasi 3,5 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru

   Penjabat Sekda Papua, Christian Sohilait mengatakan, pengendalian inflasi dilakukan secara rutin setiap pekan. Berdasarkan…

2 hours ago

Pemkot Buka Seleksi Tiga Jabatan Kepala OPD

   Ketiga jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Kepala…

3 hours ago

Ditemukan dengan Kondisi Kurus Setelah 20 Hari Bertahan

Meski tak menceritakan secara detail bagaimana proses korban bisa melarikan diri atau diamankan dari pihak…

4 hours ago

Buka Prajabatan 522 Calon ASN, Bupati Lanny Jaya Minta Melayani dengan Hati

Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya secara resmi memulai pelaksanaan Diklat Prajabatan, Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS…

5 hours ago

Benahi Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan setempat mulai membenahi layanan pendidikan khusus menyusul rendahnya indeks…

6 hours ago