

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura untuk segera memantapkan peraturan daerah maupun regulasi turunan yang mengatur tentang penertiban kendaraan pelanggar dengan mobil derek.
Menurut Rustan Saru, regulasi tersebut sangat penting sebagai dasar hukum bagi aparat di lapangan dalam menindak tegas berbagai pelanggaran di jalan raya, khususnya parkir liar dan kendaraan angkutan yang tidak tertib jalur trayek.
“Regulasi ini harus jelas dan tegas agar ketika ada tindakan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar, petugas punya dasar hukum yang kuat,” ujar Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (31/10).
“Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi menertibkan dan mendidik masyarakat agar disiplin berlalu lintas,” lanjutnya.
Ia menegaskan, kondisi di lapangan saat ini masih banyak ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, termasuk mobil angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Page: 1 2
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…
Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…
"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…
Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…
Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…