Categories: METROPOLIS

Pimpinan OPD Diminta Tahan Gaji Pegawai yang Malas Ngantor

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura terkait disiplin kehadiran, baik dalam apel pagi maupun di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam apel pagi di halaman Kantor Wali Kota, Abisai menyayangkan minimnya jumlah pegawai yang hadir, meski secara keseluruhan Pemkot Jayapura memiliki lebih dari 4.000 pegawai.

“Dari jumlah 4.000 lebih pegawai kita, cuma ini saja yang ikut apel,” ujar Abisai dengan nada kecewa, Senin (1/9).

Melihat kondisi tersebut, ia meminta pimpinan OPD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawainya. Bahkan, ia menegaskan bahwa pegawai yang malas bekerja, khususnya yang jarang masuk kantor, gajinya dapat ditahan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Atasi Ketimpangan Layanan Medis, Dokter dan Perawat Papua Harus Perkuat Skill

Papua Surgical Update (PSU) 2026 ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari dokter spesialis,…

13 hours ago

Pasca Penertiban, Pemkot Didesak Data Ulang Pedagang

Pares menyatakan, Komisi C secara penuh mendukung langkah tegas Pemkot Jayapura dalam menertibkan area pasar.…

20 hours ago

Terindikasi Melanggar, Ribuan Barcode BBM Bersubsidi Diblokir

   Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku Ispiani…

21 hours ago

Pemilihan Rektor Uncen Jadi Agenda Prioritas

   Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan akademik tidak terhenti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan…

22 hours ago

Gubernur: Layanan Pertanahan Harus Menjangkau Pelosok!

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mendorong pelayanan pertanahan dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok melalui…

23 hours ago

Manfaatkan Dana Kampung untuk Kembangkan Potensi Lokal

  Abisai menilai, kearifan lokal dan berbagai potensi yang dimiliki setiap kampung merupakan kekayaan yang…

24 hours ago