“Warga Jayapura ditemukan buang sampah di luar jam yang ditentukan dipastikan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran, denda, atau bahkan kurungan, tergantung pada beratnya pelanggaran. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura nomor 10 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan kebersihan dalam Kota Jayapura mengatur jadwal pembuangan sampah. Perda ini mengharuskan warga untuk membuang sampah di tempat yang telah disediakan pada malam hari, antara pukul 18.00 WIT sampai 05.00 WIT.
Selain itu, Perda juga mengatur waktu kerja petugas kebersihan untuk mengangkut sampah. Petugas kebersihan diwajibkan untuk membersihkan, mengangkat, dan membuang sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) atau bak kontainer ke tempat pembuangan akhir mulai pukul 04.00 WIT sampai 13.00 WIT.
“Selain masyarakat, saya juga meminta dinas terkait untuk menertibkan petugas kebersihan agar patuh deng regulasi yang ada, jangan smapai masyarakat yang tertib namun justru petugas yang lalai,” tutupnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Di balik lembaran berkas perkara yang menumpuk, ada kisah-kisah pilu tentang biduk rumah tangga yang…
Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang petugas keamanan swasta…
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Kepala Operasi (Kaops) Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol…
elayanan kesehatan di daerah pedalaman Mimika masih menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan fasilitas dan kebijakan…
Pertemuan tersebut membahas rencana pembukaan dan pengembangan lahan pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan…
Kepala SMA Negeri 1 Sentani, Kelasina Yanggroseray, meminta para orang tua siswa memahami keterbatasan daya…