“Warga Jayapura ditemukan buang sampah di luar jam yang ditentukan dipastikan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran, denda, atau bahkan kurungan, tergantung pada beratnya pelanggaran. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura nomor 10 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan kebersihan dalam Kota Jayapura mengatur jadwal pembuangan sampah. Perda ini mengharuskan warga untuk membuang sampah di tempat yang telah disediakan pada malam hari, antara pukul 18.00 WIT sampai 05.00 WIT.
Selain itu, Perda juga mengatur waktu kerja petugas kebersihan untuk mengangkut sampah. Petugas kebersihan diwajibkan untuk membersihkan, mengangkat, dan membuang sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) atau bak kontainer ke tempat pembuangan akhir mulai pukul 04.00 WIT sampai 13.00 WIT.
“Selain masyarakat, saya juga meminta dinas terkait untuk menertibkan petugas kebersihan agar patuh deng regulasi yang ada, jangan smapai masyarakat yang tertib namun justru petugas yang lalai,” tutupnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Penangkapan dilakukan pada Senin (5/1) sekitar pukul 16.20 WIT, setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan…
Dengan catatan, pasukan Mutiara Hitam tidak boleh terpeleset di kandang Persiba Balikpapan dan Barito Putera…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menjelaskan bahwa program tersebut digelar usai apel pagi gabungan di…
WBFC hingga pekan ke-10 masih berada di dasar klasemen grup D dengan koleksi 8 poin.…
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua, Dr. M. Rusdianto Abu S., AP.,…
Saat ini para pedagang sudah tidak berjualan di area tersebut, namun setelah penataan kembali dilakukan…