Categories: METROPOLIS

Dua Warga Tertangkap Basah Buang Sampah Siang Hari

“Warga Jayapura ditemukan buang sampah di luar jam yang ditentukan dipastikan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

  Sanksi tersebut bisa berupa teguran, denda, atau bahkan kurungan, tergantung pada beratnya pelanggaran. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

  Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura nomor 10 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan kebersihan dalam Kota Jayapura mengatur jadwal pembuangan sampah. Perda ini mengharuskan warga untuk membuang sampah di tempat yang telah disediakan pada malam hari, antara pukul 18.00 WIT sampai 05.00 WIT.

Selain itu, Perda juga mengatur waktu kerja petugas kebersihan untuk mengangkut sampah. Petugas kebersihan diwajibkan untuk membersihkan, mengangkat, dan membuang sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) atau bak kontainer ke tempat pembuangan akhir mulai pukul 04.00 WIT sampai 13.00 WIT.

  “Selain masyarakat, saya juga meminta dinas terkait untuk menertibkan petugas kebersihan agar patuh deng regulasi yang ada, jangan smapai masyarakat yang tertib namun justru petugas yang lalai,” tutupnya.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Korupsi Dana BOS SMA Negeri 4, Masuk Putusan Sela

Juru bicara (Jubir) PN Jayapura, Rahmat Selang, S.H., M.H mengatakan pada sidang pertama kali digelar,…

11 hours ago

Satres Narkoba Polres Jayapura Tangani 7 Kasus Narkotika Awal 2026

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mencatat penanganan tujuh kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026.…

11 hours ago

Triwulan I Tahun 2026, Jumlah Penduduk Turun 3.425 Jiwa

Menurutnya, dalam periode tersebut terjadi penurunan jumlah warga sebanyak 3.425 orang. Di sisi lain, terdapat…

12 hours ago

128 Produk UMKM di Papua Bersertifikat Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Papua menyebut 128 produk usaha mikro, kecil, dan menengah…

13 hours ago

Pembinaan UMKM Diperkuat, Dari Produksi hingga Pemasaran

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil,…

14 hours ago

Pemilik Tanah Adat Sentani Minta Pemkab Segera Selesaikan Ganti Rugi

Ahli waris tanah adat Emmaleuw Bhelle, Daud Felle, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat yang membuka…

15 hours ago