“Warga Jayapura ditemukan buang sampah di luar jam yang ditentukan dipastikan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran, denda, atau bahkan kurungan, tergantung pada beratnya pelanggaran. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura nomor 10 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan kebersihan dalam Kota Jayapura mengatur jadwal pembuangan sampah. Perda ini mengharuskan warga untuk membuang sampah di tempat yang telah disediakan pada malam hari, antara pukul 18.00 WIT sampai 05.00 WIT.
Selain itu, Perda juga mengatur waktu kerja petugas kebersihan untuk mengangkut sampah. Petugas kebersihan diwajibkan untuk membersihkan, mengangkat, dan membuang sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) atau bak kontainer ke tempat pembuangan akhir mulai pukul 04.00 WIT sampai 13.00 WIT.
“Selain masyarakat, saya juga meminta dinas terkait untuk menertibkan petugas kebersihan agar patuh deng regulasi yang ada, jangan smapai masyarakat yang tertib namun justru petugas yang lalai,” tutupnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…
Pemerintah Provinsi Papua menyatakan produksi telur ayam di empat kabupaten kini telah melampaui kebutuhan harian…
Para pengelola pantai dan penyedia jasa penyewaan pondok wisata kini harus menelan pil pahit…
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C., Uskup…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Richard J. Nahumury, mengatakan Festival Port…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM)…