

Sidang putusan Terdakwa kasus tindak pidana pengerusakan yang dilakukan oleh BK di ruangan sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Kamis (30/1). (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Kasus tindak pidana pengerusakan yang dilakukan oleh BK (55) terhadap lima unit mobil milik GY di Jalan Baru Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan pada, Selasa (12/1) lalu telah di vonis majelis hakim.
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BK dengan pidana penjara selama enam bulan. Putusan tersebut tidak jauh dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 10 bulan penjara.
Sidang putusan kasus tersebut terjadi pada, Kamis (30/1) sekira pukul 20.00 WIT di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura yang disaksikan langsung oleh korban (GY).
Menanggapi putusan hakim tersebut GY sebagai korban mengaku senang dan puas atas putusan dari majelis hakim tersebut. Menurutnya putusan tersebut setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
“Terkait dengan putusan sidang hari ini, untuk tuntutan jaksa penuntut umum 10 bulan dan hakim putus enam bulan,” kata GY kepada Cenderawasih seusai sidang, Kamis (30/1/2025) malam.
Adapun kerusakan yang dialami GY diantaranya sebanyak dua mobil dinas dan dua mobil pribadi, kerugian yang ditaksirkan mencapai Rp 20 juta. “Ada empat mobil yang dirusak BK, dua mobil dinas dan dua mobil pribadi,” tandasnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…