

Ian Fidianto Markos (FOTO: Karel/Cepos)
JAYAPURA-Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Ian Fidianto Markos, mengungkapkan mengungkapkan bahwa 4 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap ororitas PNG.
Penahanan terhadap WNI yang terjadi pada Sabtu (24/12) lalu, lantaran saat masuk wilayah PNG melalui lintas batas santar negara, empat WNI tersebut tidak mengantongi visa. Sementara sampai saat ini, ke-4 WNI tersebut masih ditahan, karena akan menjalani pemeriksaan oleh pihak otoritas negara tetangga PNG.
“Ada 4 WNI kita yang saat ini tengah menjalani penahanan dan pemeriksaan oleh otoritas PNG, karena mereka melintasi batas antar negara secara ilegal, juga tidak memiliki Visa walaupun mereka memiliki paspor” ujar Ian Fdianto, Jumat (30/12)
Ia menuturlan, dari data yang ada di Kantor keimigrasian baik di Hamadi maupun Skow, ke 4 (empat) WNI ini tidak terdata. Sehingga dilakukan penahan. Pihaknya pun menyebut untuk menyelesaikan kasust tersebut, itu merupakan kewenangan Konsulat RI di Vanimo.
“Kita tidak tahu proses mereka di sana, karena itu merupakan otorisasi dari negara PNG, apakah melalui proses pro justitia, atau pun deportasi,” ujarnya. (rel/tri)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…