Categories: SENTANI

Maret, Disperindag Terapkan Retribusi Sampah di Pasar Pharaa

SENTANI- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura akan menerapkan tarif retribusi sampah di Pasar Pharaa Sentani mulai tahun ini.

“Mulai tahun 2023  ini kami  akan menerapkan retribusi sampah di pasar ini,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura,  Teophilus Tegai, Sabtu (31/12).

Terkait penerapan kebijakan ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama kurang lebih 1 sampai 2 bulan dan di Bulan Maret 2023 retribusi sampah ini akan berlaku bagi seluruh pedagang yang ada di Pasar Pharaa,  yang notabene menghasilkan sampah.

“Selama ini kami belum menarik retribusi sampah atau retribusi kebersihan dari pasar ini.   Kami harap awal tahun 2023 kita sosialisasi selama 1 bulan atau 2 bulan,  paling lambat di bulan Maret kita sudah mulai terapkan  untuk semua pedagang yang ada di pasar ini,” ujarnya.

Diakuinya, selama ini pihaknya hanya menarik retribusi dari pelayanan pasar.  Sementara untuk target tahunan mencapai Rp  1,6 miliar.  Oleh karena itu pihaknya berharap kebijakan ini bisa memberikan pengaruh positif,  terutama bagaimana menjaga kebersihan di dalam area pasar tersebut.  Kebersihan ini juga menjadi salah satu daya tarik bagi penjual maupun pembeli untuk datang ke pasar.

“Kalau kita tidak jaga kerapian dan kebersihan,  Bagaimana pedagang pengunjung atau pembeli mereka bisa ke sini.  Jadi kita harus bisa memberikan rasa nyaman ke pengunjung di pasar ini,” imbuhnya.

Ditambahkan, dasar hukum dari penerapan kebijakan ini sudah tersedia yaitu Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012. Karena itu tidak ada pengecualian dalam penerapan peraturan daerah tersebut,  terutama bagi para pedagang di pasar itu.

Pihaknya juga berharap dengan adanya penerapan retribusi sampah,  tidak saja berdampak pada bersihnya pasar,  tetapi yang paling penting juga bisa memberikan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Jayapura.

“Siapapun yang menghasilkan sampah mereka harus memberikan iuran retribusi kebersihan atau retribusi persampahan.  Jadi sudah ada perdanya,  Perda Nomor 9 Tahun 2012,”tandasnya. (roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Bawah Dermaga Poumako

Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…

2 hours ago

Sebagian Dokter Spesialis RSUD Merauke Pilih Mogok

Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…

4 hours ago

Hari Ketiga Pencarian Korban Jembatan Putus Belum Membuahkan Hasil

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…

5 hours ago

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Kunjungi Kab. Yalimo

Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …

6 hours ago

PK-HAM Papua Minta Negara Harus Hadir Untuk Cegah Konflik dan Perlindungan Warga Sipil

Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…

7 hours ago

Bentuk Program Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Wabub Jayawijaya Panen Ikan Di Silokarno Doga

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…

8 hours ago