Categories: SENTANI

Maret, Disperindag Terapkan Retribusi Sampah di Pasar Pharaa

SENTANI- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura akan menerapkan tarif retribusi sampah di Pasar Pharaa Sentani mulai tahun ini.

“Mulai tahun 2023  ini kami  akan menerapkan retribusi sampah di pasar ini,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura,  Teophilus Tegai, Sabtu (31/12).

Terkait penerapan kebijakan ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama kurang lebih 1 sampai 2 bulan dan di Bulan Maret 2023 retribusi sampah ini akan berlaku bagi seluruh pedagang yang ada di Pasar Pharaa,  yang notabene menghasilkan sampah.

“Selama ini kami belum menarik retribusi sampah atau retribusi kebersihan dari pasar ini.   Kami harap awal tahun 2023 kita sosialisasi selama 1 bulan atau 2 bulan,  paling lambat di bulan Maret kita sudah mulai terapkan  untuk semua pedagang yang ada di pasar ini,” ujarnya.

Diakuinya, selama ini pihaknya hanya menarik retribusi dari pelayanan pasar.  Sementara untuk target tahunan mencapai Rp  1,6 miliar.  Oleh karena itu pihaknya berharap kebijakan ini bisa memberikan pengaruh positif,  terutama bagaimana menjaga kebersihan di dalam area pasar tersebut.  Kebersihan ini juga menjadi salah satu daya tarik bagi penjual maupun pembeli untuk datang ke pasar.

“Kalau kita tidak jaga kerapian dan kebersihan,  Bagaimana pedagang pengunjung atau pembeli mereka bisa ke sini.  Jadi kita harus bisa memberikan rasa nyaman ke pengunjung di pasar ini,” imbuhnya.

Ditambahkan, dasar hukum dari penerapan kebijakan ini sudah tersedia yaitu Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012. Karena itu tidak ada pengecualian dalam penerapan peraturan daerah tersebut,  terutama bagi para pedagang di pasar itu.

Pihaknya juga berharap dengan adanya penerapan retribusi sampah,  tidak saja berdampak pada bersihnya pasar,  tetapi yang paling penting juga bisa memberikan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Jayapura.

“Siapapun yang menghasilkan sampah mereka harus memberikan iuran retribusi kebersihan atau retribusi persampahan.  Jadi sudah ada perdanya,  Perda Nomor 9 Tahun 2012,”tandasnya. (roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

8 hours ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

9 hours ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

10 hours ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

11 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

13 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

14 hours ago