Site icon Cenderawasih Pos

Akibat Cemburu, Pelaku Tusuk Korban dengan Pisau Dapur

Terangka GB Saat Diserahkan ke JPU Kejari Oleh Penyidik Polsek Abepura, Senin (30/10). (Foto/Polsek Abepura for Cepos)

JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura, resmi menyerahkan tersangka berinisial  GB, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Senin (30/10) kemarin.Penyerahan Terangka dilakukan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

  Selain tersangka juga barang bukti berupa 1 buah pisau roti, 1 buah handphone merek Realme, 1 unit sepeda motor yamaha M3 warna kuning nomor polisi DS2392LE, dan 1 Lembar surat keterangan sakit.

  Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto, SH, mengatakan kasus penganiayaan tersebut berawal pelaku GB menganiaya korban bernama Sarah Valensia Senggi di samping Rumah Sakit Bhayangkara, Jumat (1/9) lalu.

  Adapun alasan pelaku menganiaya korban, yang merupakan kekasihnya, lantaran Pelaku mengetahui korban mengirim pesan kepada pria lain melalaui pesan whastapp. Atas hal itulah pelaku kemudian naik pitam, dan menganiaya korban.

  “Karena cemburu, pelaku kemudian menganiaya korban sebanyak 3 kali, ,” terang Kapolsek Abepura dalam rilis terulisnya yang diterima Cendrawasih Pos, Senin (30/10) malam.

  Lanjut Kapolsek, Pelaku tidak hanya menganiaya korban dengan benda tumpul, tapi dengan benda tajam. Dimana tepatnya di samping RS Bhayangkara, pelaku menikam korban menggunakan pisau dapur, hingga korban mengalami luka sobek di bagian punggungnya.

  “Awalnya itu, pelaku marahi Korban, dan dia lampiaskan amarahnya di Kos Korban, dengan memukuli jidad korban, setelah itu pelaku bawa korban ke Sentani, tujuannya mencari Pria yang diduga selingkuhan Korban. Tapi di jalan pelaku kembali aniaya korban menggunakan handphone merk Realme, tidak hanya sampai di situ keduanya kemudian kembali ke Kotaraja, tepat di samping RS Bhayangkara, pelaku menikam Korban menggunakan pisau dapur,” terang Kapolsek.

  Lantaran luka yang dialami Korban cukup parah, sehingga Korban kemudian meminta pelaku untuk diantarkan ke RS Abepura. Namun sampai di RS Abepura korban secara diam-diam meminta pertolongan orang disana untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Abepura.

  Merespon atas laporan tersebut Pihak Polsek Abepura langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku. Kemudian membawa Korban ke RS Bhayangkara untuk berobat.

  Sementara pelaku ditahan di Polsek Abelura untuk dilakukan penyelidikan. “Seteelah dilakukan penyelidikan Pelaku  terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan ditetapkan sebagai Tersangka, karena telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” tutup Kapolsek. (rel/tri)

Exit mobile version