

AKP Laurensius M. Wayne (foto;Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA–Tim Resmob Unit VI Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial EDW (18) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Pelaku diamankan pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 18.40 WIT di kawasan depan Variant Foto & Studio, Kota Jayapura.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari korban. Dimana pada Jumat (20/2) sekitar pukul 06.30 WIT di Jalan Perintis, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara.
Korban, seorang perempuan berinisial GP (19), melaporkan bahwa pelaku masuk ke dalam kamar saat dirinya sedang beristirahat dan berusaha melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban yang menolak dan berteriak meminta pertolongan membuat pelaku panik dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Berdasarkan hasil monitoring dan pengumpulan informasi, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa EDW juga pernah terlibat dalam tindak pidana umum sebelumnya.
Page: 1 2
Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…
Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…
Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…
al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…
Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…