

AKP Laurensius M. Wayne (foto;Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA–Tim Resmob Unit VI Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial EDW (18) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Pelaku diamankan pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 18.40 WIT di kawasan depan Variant Foto & Studio, Kota Jayapura.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari korban. Dimana pada Jumat (20/2) sekitar pukul 06.30 WIT di Jalan Perintis, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara.
Korban, seorang perempuan berinisial GP (19), melaporkan bahwa pelaku masuk ke dalam kamar saat dirinya sedang beristirahat dan berusaha melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban yang menolak dan berteriak meminta pertolongan membuat pelaku panik dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Berdasarkan hasil monitoring dan pengumpulan informasi, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa EDW juga pernah terlibat dalam tindak pidana umum sebelumnya.
Page: 1 2
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…