Categories: MIMIKA

Pemkab Mimika Tak Bisa Berbuat Banyak Soal Aktivitas Galian C

MIMIKA – Dilema serius kini tengah melanda Pemerintah Kabupaten Mimika mengenai aktivitas tambang ilegal atau galian C yang kian merajalela di dalam kota Timika.

Seperti diketahui bahwa pengambilan material bukan logam yang mencakup jenis bahan galian seperti tanah, pasir, kerikil, batu dan sejenisnya untuk pekerjaan konstruksi masih terus menjadi persoalan yang tak kunjung selesai di tanah Amungsa.

Kini, salah satu dari sekian banyak lokasi galian C di wilayah kota yang kian memperihatinkan adalah tempat pengambilan material yang berada di Jalan Cenderawasih, area Kali Selamat Datang, SP2, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.

Selain merusak lingkungan, dampak dari aktivitas ini ternyata juga diakui sebagai salah satu pemicu utama tingginya angka malaria di Timika. Pernyataan ini secara mengejutkan disampaikan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob kepada wartawan saat ditemui di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu 28 Mei 2025.

“Ternyata salah satu yang menyebabkan malaria cukup tinggi itu karena galian C di dalam kota Timika. Genangan air banyak, menjadi (sarang ideal-red) bagi perkembangbiakan nyamuk malaria disana,” terang Johannes Rettob. Meski jelas-jelas merusak lingkungan dan disebut-sebut sebagai dalang di balik tingginya angka malaria, aktivitas ini seolah tidak dihentikan.

Pemkab Mimika bahkan terkesan tidak memiliki upaya untuk mengambil tindakan tegas dalam mengatasi persoalan tersebut. Johannes menyebutkan, Pemkab Mimika masih belum dapat mengambil langkah serius untuk melakukan penanganan terkait galian C karena dilema soal perizinan.

Dia bilang, Pemkab Mimika bisa saja melakukan penertiban, akan tetapi bertabrakan dengan kewenangan dari pemerintah provinsi yang mengeluarkan izin soal galian C.

Padahal, berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Kabupaten Mimika sendiri sudah mempunyai Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di dalam kota Timika.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Penyelundupan Vanili dan Pakaian Bekas Senilai Rp1,5 Miliar Digagalkan

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…

4 hours ago

Rumah Tenaga Medis hingga Jalan Jadi Aspirasi Warga Mamberamo Raya

Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…

5 hours ago

Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…

6 hours ago

Korban Hanyut Kali Uwe Capai 23 Orang yang Ditemukan

Upaya pencarian terhadap korban yang hanyut di Kali Uwe beberapa waktu lalu belum usai. Di…

7 hours ago

Utamakan Kelompok Rentan, Berikan Trauma Healing Bagi Anak-anak

Menyikapi krisis kemanusiaan ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bergerak cepat mengambil peran ganda tidak hanya…

8 hours ago

Didemo Ratusan Jemaat, Pembangunan Dermaga Satrol Dihentikan

Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, secara tegas menyatakan penghentian rencana pembangunan Dermaga…

9 hours ago