

ASN lingkup Pemkab Mimika mengikuti apel gabungan OPD di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Kabar kurang mengenakan kembali menghantui para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika. Pasalnya, per Agustus 2025 mendatang, tunjangan biaya perjalanan dinas bagi setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika akan ditiadakan.
Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte dalam apel gabungan OPD di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7) menyampaikan kebijakan tersebut telah dibahas bersama Bupati Mimika dan juga Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika.
“Kami telah memutuskan bahwa mulai Agustus TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai,red) perjalanan dinas untuk teman-teman kepala OPD tunjangan kah apa yang namanya itu dihentikan,” tegas Petrus.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika, Johannes Rettob telah menepis isu adanya dugaan laporan perjalanan dinas fiktif di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika setelah BPK RI melakukan pemeriksaan.
Namun, Kata Johannes mengenai hal tersebut sebenarnya tidaklah benar adanya.
Page: 1 2
Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…
Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…
Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…