

ASN lingkup Pemkab Mimika mengikuti apel gabungan OPD di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Kabar kurang mengenakan kembali menghantui para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika. Pasalnya, per Agustus 2025 mendatang, tunjangan biaya perjalanan dinas bagi setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika akan ditiadakan.
Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte dalam apel gabungan OPD di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7) menyampaikan kebijakan tersebut telah dibahas bersama Bupati Mimika dan juga Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika.
“Kami telah memutuskan bahwa mulai Agustus TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai,red) perjalanan dinas untuk teman-teman kepala OPD tunjangan kah apa yang namanya itu dihentikan,” tegas Petrus.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika, Johannes Rettob telah menepis isu adanya dugaan laporan perjalanan dinas fiktif di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika setelah BPK RI melakukan pemeriksaan.
Namun, Kata Johannes mengenai hal tersebut sebenarnya tidaklah benar adanya.
Page: 1 2
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…
Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…
Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…