Melainkan, yang terjadi adalah pengembalian uang karena jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang selesai lebih cepat dari jadwal sebenarnya.
“Ada temuan memang BPK yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Pengembalian uang, misalnya nih saya punya perjalanan 7 hari tapi karena saya sakit, atau ada keluarga yang sakit dia pulang lebih awal dari 7 hari, 4 hari itu yang harus dikembalikan, bukan fiktif,”kata Johannes, Selasa, (22/7) lalu. “Itu yang kelebihan bayar seperti itu. Targetnya 7 hari kita jalan, bukan fiktif sekali lagi saya tekankan,” sambungnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…