

ASN lingkup Pemkab Mimika mengikuti apel gabungan OPD di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Kabar kurang mengenakan kembali menghantui para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika. Pasalnya, per Agustus 2025 mendatang, tunjangan biaya perjalanan dinas bagi setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika akan ditiadakan.
Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte dalam apel gabungan OPD di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7) menyampaikan kebijakan tersebut telah dibahas bersama Bupati Mimika dan juga Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika.
“Kami telah memutuskan bahwa mulai Agustus TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai,red) perjalanan dinas untuk teman-teman kepala OPD tunjangan kah apa yang namanya itu dihentikan,” tegas Petrus.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika, Johannes Rettob telah menepis isu adanya dugaan laporan perjalanan dinas fiktif di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika setelah BPK RI melakukan pemeriksaan.
Namun, Kata Johannes mengenai hal tersebut sebenarnya tidaklah benar adanya.
Page: 1 2
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…
Bila banjir di tempat lain, bisa langsung surut seiring dengan berhentinya curah hujan dari langit,…
Gubernur Apolo datang bersama Kepala Balai Binamarga Merauke, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan dan Jembatan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga dan melestarikan dusun…
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…
Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…