

ASN lingkup Pemkab Mimika mengikuti apel gabungan OPD di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Kabar kurang mengenakan kembali menghantui para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika. Pasalnya, per Agustus 2025 mendatang, tunjangan biaya perjalanan dinas bagi setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika akan ditiadakan.
Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte dalam apel gabungan OPD di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7) menyampaikan kebijakan tersebut telah dibahas bersama Bupati Mimika dan juga Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika.
“Kami telah memutuskan bahwa mulai Agustus TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai,red) perjalanan dinas untuk teman-teman kepala OPD tunjangan kah apa yang namanya itu dihentikan,” tegas Petrus.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika, Johannes Rettob telah menepis isu adanya dugaan laporan perjalanan dinas fiktif di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika setelah BPK RI melakukan pemeriksaan.
Namun, Kata Johannes mengenai hal tersebut sebenarnya tidaklah benar adanya.
Page: 1 2
Coach RD mengaku sangat sulit mengalahkan pasukan Laskar Antasari di depan Barito Mania. Musim ini,…
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak, melalui Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP),…
Kepala Bidang Trantib Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Raimond Rumlus mengungkapkan, penertiban ini…
Andre menjelaskan, setelah penetapan AI sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua…
PSBS memiliki waktu cukup lama untuk berbenah. Putaran kedua kembali bergulir pada 25 Januari. PSBS…
‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat…