

Tramadol
MIMIKA – Seorang pria di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ditangkap polisi setelah dilaporkan kerap mengedarkan obat keras tanpa izin edar jenis tramadol di wilayah Kabupaten Mimika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026) menjelaskan, penangkapan itu berlangsung pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika, berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MAM (25), warga Jalan Irigasi Gang Flora Timika.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut,” kata Iptu Hempy, dalam keterangan resminya, Selasa (27/1).
Iptu Hempy menerangkan bahwa pengungkapan ini bermula pada hari Minggu sekira pukul 18.00 WIT Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima laporan mengenai adanya peredaran obat keras sediaan farmasi yang sering terjadi di jalan Hassanudin, Irigasi, Gang Flora, Distrik Wania, Mimika.
Page: 1 2
Asisten III Setda Provinsi Papua Pegunungan Dr. Lukas W Kosay, SE, M.Si mengaku, bantuan ini…
Dalam arahannya di hadapan seluruh kepala daerah se-Indonesia, Presiden Prabowo menekankan pentingnya modernisasi sektor perikanan…
agu dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Kabupaten Mimika tahun 2026 sebesar Rp196.135.662.000. Kepala Badan Perencanaan…
Rombongan dipimpin langsung oleh Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, didampingi oleh Wakil Bupati…
Reynold menjelaskan bahwa pada tahun 2025 jumlah orang yang menjalani tes malaria di Kabupaten Mimika…
Sebanyak 300 utusan umat dari seluruh wilayah Keuskupan Jayapura dipastikan ambil bagian. Mereka terdiri dari…