

MIMIKA – Sejak Agustus hingga September 2025, Pengadilan Agama (PA) Mimika telah menangani sebanyak 33 perkara perceraian.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, adapun 33 perkara tersebut terdiri dari 29 perkara cerai gugat serta 4 perkara cerai talak. Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak saat ditemui, Jumat (24/10).
Dikatakan, rata-rata penyebab terjadinya perceraian disebabkan oleh beberapa faktor seperti perselisihan terus menerus, mabuk, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Penyebabnya kompleks sih, tapi biasanya didominasi oleh perselisihan (terus menerus,red), kemudian saling meninggalkan salah satu pihak dan lain-lainnya,” kata Muhtar.
Page: 1 2
Tak hanya itu, yang cukup menonjol beberapa hari lalu adalah aksi pengibaran bintang kejora di …
Jajaran pimpinan kepolisian setempat turun langsung mengendalikan massa, dipimpin oleh Kapolres Mimika AKBP Alredo Rumbiak,…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya…
Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Rony Romy Samori menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari…
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan…
Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…