

MIMIKA – Sejak Agustus hingga September 2025, Pengadilan Agama (PA) Mimika telah menangani sebanyak 33 perkara perceraian.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, adapun 33 perkara tersebut terdiri dari 29 perkara cerai gugat serta 4 perkara cerai talak. Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak saat ditemui, Jumat (24/10).
Dikatakan, rata-rata penyebab terjadinya perceraian disebabkan oleh beberapa faktor seperti perselisihan terus menerus, mabuk, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Penyebabnya kompleks sih, tapi biasanya didominasi oleh perselisihan (terus menerus,red), kemudian saling meninggalkan salah satu pihak dan lain-lainnya,” kata Muhtar.
Page: 1 2
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…
Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…
Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…
Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…
Karnaval yang diikuti berbagai instansi dan paguyuban Nusantara ini berlangsung meriah dan mendapat sambutan hangat…
Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…