

MIMIKA – Sejak Agustus hingga September 2025, Pengadilan Agama (PA) Mimika telah menangani sebanyak 33 perkara perceraian.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, adapun 33 perkara tersebut terdiri dari 29 perkara cerai gugat serta 4 perkara cerai talak. Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak saat ditemui, Jumat (24/10).
Dikatakan, rata-rata penyebab terjadinya perceraian disebabkan oleh beberapa faktor seperti perselisihan terus menerus, mabuk, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Penyebabnya kompleks sih, tapi biasanya didominasi oleh perselisihan (terus menerus,red), kemudian saling meninggalkan salah satu pihak dan lain-lainnya,” kata Muhtar.
Page: 1 2
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan dari pertemuan itu ada sejumlah persoalan yang disampaikan langsung…
Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, M.B.A menyatakan pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, kondisi kekeringan yang dipengaruhi fenomena El Niño meningkatkan kerawanan…
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Melke Mentang, S.H. menyatakan pemeriksaan fisik ini dilakukan untuk memastikan…
Kapolres Mimika, AKBP Alfredo A. Rumbiak, menyatakan aparat keamanan terus mengawal situasi di lapangan agar…
Pelatihan ini digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Keerom dan melibatkan operator…