Berkaitan dengan adanya temuan ini, Marthen menyimpulkan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang melakukan pengawasan di lapangan, sehingga hanya membuat laporan tanpa melihat pekerjaan fisiknya seperti apa. Nantinya setelah adanya perbaikan, maka akan ada pengembalian anggaran sesuai dengan progres pengerjaan yang dilakukan.
Marthen juga menegaskan kepada semua konsultan selaku pihak ketiga agar dapat memperketat pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan di lapangan. “Kita juga tegaskan kepada konsultan pekerjaan, agar pengawasannya lebih di perketat kepada pekerja,” tutup Marthen. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…
Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…
Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…
Persiharjo Sukoharjo merupakan salah satu wakil Jawa Tengah yang lolos ke babak nasional. Kemenangan ini…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…