Berkaitan dengan adanya temuan ini, Marthen menyimpulkan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang melakukan pengawasan di lapangan, sehingga hanya membuat laporan tanpa melihat pekerjaan fisiknya seperti apa. Nantinya setelah adanya perbaikan, maka akan ada pengembalian anggaran sesuai dengan progres pengerjaan yang dilakukan.
Marthen juga menegaskan kepada semua konsultan selaku pihak ketiga agar dapat memperketat pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan di lapangan. “Kita juga tegaskan kepada konsultan pekerjaan, agar pengawasannya lebih di perketat kepada pekerja,” tutup Marthen. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Meski anomali cuaca di Papua masih terbilang positif, namun BMKG tetap menghimbau kepada masyarakat untuk…
Jika ada keperluan mendesak oleh setiap OPD ataupun para bendahara, wajib disampaikan pimpinan dalam hal…
Menurutnya, penarikan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari…
Iptu Hempy menyampaikan, proses tahap I yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan ini berlangsung pada…
Disperindag Papua mencatat, Minyakita yang seharusnya dijual sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter, di lapangan…
SMPL yang akan berlangsung sampai 3 Februari 2026 tersebut akan dihadiri 105 sinode seluruh Indonesia…