

Konferensi pers penangkapan tiga pengedar narkotika jenis sabu, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat, 22 Agustus 2025, (Foto: Humas Polres Mimika).
MIMIKA – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) kembali menangkap tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan pertama dilakukan di Kampung Kadun Jaya, Kilometer 10 Timika sekira pukul 14.00 WIT pada Rabu,(20/8) dengan pelaku berinisial D alias Darmawati (42).
Sedangkan penangkapan kedua di Jalan Yos Soedarso, di depan SMA Negeri 1 Mimika, sekira pukul 22.30 WIT, dengan dua orang pelaku lainnya yang masing-masing berinisial N (33), dan MFIS (25).
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025) membenarkan hal tersebut.
Iptu Hempy menjelaskan, modus operandi tiga pengedar sabu di Mimika yang memiliki peran berbeda-beda. Pelaku pertama, yakni D alias Darma (42) telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika selama kurang lebih 1 bulan.
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan aparat dari Polres Jayawijaya didukung…
Wagub atas nama Pemerintah Provinsi disemprot Fraksi PDI Perjuangan terkait penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban…
Upaya ini dinilai sangat strategis mengingat korupsi bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan masuk dalam…
Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya, yakni AU dan MP tewas setelah melakukan…
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan persoalan tawuran antara kedua sekolah tersebut…
Komandan Kodim (Dandim) 1710/Mimika, Letkol Inf Teuku Jozanda, mengonfirmasi bahwa penyisiran dan operasi pencarian kini…