

Pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah oleh pegawai Kejaksaan Negeri Mimika kepada pemilik kendaraan, Kamis (22/1/2026). (Foto: Istimewa).
MIMIKA – Sebagai wujud kepastian hukum yang humanis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengembalikan barang bukti (BB) salah satu sepeda motor hasil pencurian kepada pemilik yang sah.
Penyerahan barang bukti ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Kamis 22 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha membenarkan hal tersebut, dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).
Menurut Putu, pengembalian barang bukti dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) kepada pemilik sah ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika.
Pengembalian barang bukti tersebut berasal dari perkara atas nama Syamsul Hadi alias Hadi, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan.
Dalam perkara dimaksud, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam-merah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
“Pengembalian ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan hak-hak korban sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” kata Putu.
Page: 1 2
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…
Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…