Categories: MIMIKA

Karantina Gagalkan Pengiriman 10 Kg Daging Babi dari Mimika ke Jayapura

MIMIKA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram daging babi dari Mimika ke Jayapura.

Adapun daging babi yang hendak dikirim tersebut ditemukan tanpa dilengkapi dokumen persyaratan dari Balai Karantina Papua Tengah.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi mengatakan, aksi penggagalan ini berawal dari laporan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin kepada pihaknya. Petugas Karantina yang melakukan pengawasan di bandara pun segera menindaklanjutinya.

Ferdi menjelaskan, petugas Karantina mengamankan komoditas tersebut, karena melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Tidak melengkapi dengan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. Kemudian diserahkan kembali pada keluarga pemilik barang.

“Selanjutnya, petugas Karantina memberikan pembinaan kepada pemilik barang beserta keluarganya untuk selalu lapor karantina, jika ingin melalulintaskan, hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya. Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019,” ujar Ferdi dalam, Sabtu (22/6/204).

Ferdi menegaskan, sejalan dengan arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, dalam pelaksanaan pengawasan Karantina, pihaknya mengedepankan sinergi dengan instansi lain.

Ia juga mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan ke daerah lain demi terjaganya wilayah dari ancamam hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Daging babi merupakan produk turunan hewan yang berpotensi mengandung hama penyakit. Itu sebabnya, media pembawa tersebut wajib dilaporkan kepada petugas karantina. Hal demikian untuk menjamin keamanan serta kesehatannya saat akan dilalulintaskan ke wilayah lain, mengingat wabah demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) sedang melanda di beberapa wilayah Papua.

“Selain tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, lalu lintas daging babi ke Kabupaten Jayapura, Papua saat ini dilarang berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4 tahun 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit African Swine Fever di Provinsi Papua. Mencegah penyebaran wabah ke daerah lainnya,” tegasnya.

Ferdi menyebutkan, berdasarkan data Karantina Papua Tengah selama tahun 2024 sudah terjadi enam kejadian penahanan, penolakan, dan pemusnahan (3P). Dengan demikian menjadi bukti nyata bahwa karantina menjaga integritas dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT. (

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

6 hours ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

11 hours ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

12 hours ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

15 hours ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

17 hours ago

Papua Dibayang-bayangi El Nino Hingga Tahun 2027

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura menerbitkan peringatan dini terkait ancaman kekeringan…

18 hours ago