

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Kamis, 20 Agustus 2026. (Foto: Istimewa).
MIMIKA — Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berinisial EM alias L ditangkap polisi atas tindak pidana narkotika. Penangkapan EM alias L berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 di Jalan Hassanudin, Irigasi Ujung, saat hari menjelang petang.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak Sat Res Narkoba Polres Mimika menerima informasi dari BNNK Mimika terkait adanya paket dari Jayapura yang dicurigai berisikan narkoba.
Informasi ini kemudian direspons tim dari Sat Resnarkoba dengan koordinasi terpadu bersama BNNK Mimika guna melacak paket tersebut melalui jasa pengiriman barang di terminal Cargo Bandara Mozes Kilangin Timika, termasuk memantau penerima.
“Penerima pun menghubungi pihak jasa pengiriman untuk mengantar paket tersebut ke alamatnya di kawasan Jalan Irigasi. Mendapat informasi tersebut petugas pun melakukan pemantauan,” tutur Hempy saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Singkatnya, setelha paket diterima oleh EM, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Page: 1 2
Razia tersebut menyasar tiga tempat hiburan malam, yakni Cafe/Bar D'Sultan, Blue Angles dan Cloud9. Kegiatan…
Kenaikan grafik kemiskinan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan Jayapura, melainkan menggambarkan…
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jayapura juga meluruskan anggapan umum mengenai penetapan kategori Desil dalam…
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Papua berharap pemerintah daerah terus mempermudah…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., mengatakan pendataan tersebut dilakukan melalui Dinas…
Kapolres mengatakan, sertijab tidak boleh dimaknai hanya sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi momentum untuk…