“Jadi mereka pergi nih, mereka kan sesuaikan dengan dinas kan, pemeriksaan itu akan disesuaikan dengan berangkat dan pulangnya. Apa yang dilihat? Tiketnya, boarding paasnya, kalau dia sudah ada tiket, ada boarding pas itu fiktif kah? Tidak kan? Tapi karena ada alasan-alasan tertentu mereka pulang lebih dulu,” terangnya.
Johannes menyebut secara administrasi pemerintahan, jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan dinas, misalnya 7 hari perjalanan namun ternyata hanya berangsung selama tiga hari sudah kembali dari perjalanan dinas, maka ASN tersebut harus mengembalikan sisa uang untuk empat hari sisa waktu perjalanan.
“Semua akan kembali, hanya 12 OPD kok tidak besar juga secara temuan itu dan itu hanya karena persoalan itu, tapi kok diributin bilang itu fiktif, tidak ada jalan fiktif,” tegasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…
Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…
Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…
Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari, mereka datang dengan…
Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…
Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…