“Jadi mereka pergi nih, mereka kan sesuaikan dengan dinas kan, pemeriksaan itu akan disesuaikan dengan berangkat dan pulangnya. Apa yang dilihat? Tiketnya, boarding paasnya, kalau dia sudah ada tiket, ada boarding pas itu fiktif kah? Tidak kan? Tapi karena ada alasan-alasan tertentu mereka pulang lebih dulu,” terangnya.
Johannes menyebut secara administrasi pemerintahan, jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan dinas, misalnya 7 hari perjalanan namun ternyata hanya berangsung selama tiga hari sudah kembali dari perjalanan dinas, maka ASN tersebut harus mengembalikan sisa uang untuk empat hari sisa waktu perjalanan.
“Semua akan kembali, hanya 12 OPD kok tidak besar juga secara temuan itu dan itu hanya karena persoalan itu, tapi kok diributin bilang itu fiktif, tidak ada jalan fiktif,” tegasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…