“Jadi mereka pergi nih, mereka kan sesuaikan dengan dinas kan, pemeriksaan itu akan disesuaikan dengan berangkat dan pulangnya. Apa yang dilihat? Tiketnya, boarding paasnya, kalau dia sudah ada tiket, ada boarding pas itu fiktif kah? Tidak kan? Tapi karena ada alasan-alasan tertentu mereka pulang lebih dulu,” terangnya.
Johannes menyebut secara administrasi pemerintahan, jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan dinas, misalnya 7 hari perjalanan namun ternyata hanya berangsung selama tiga hari sudah kembali dari perjalanan dinas, maka ASN tersebut harus mengembalikan sisa uang untuk empat hari sisa waktu perjalanan.
“Semua akan kembali, hanya 12 OPD kok tidak besar juga secara temuan itu dan itu hanya karena persoalan itu, tapi kok diributin bilang itu fiktif, tidak ada jalan fiktif,” tegasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…