“Jadi mereka pergi nih, mereka kan sesuaikan dengan dinas kan, pemeriksaan itu akan disesuaikan dengan berangkat dan pulangnya. Apa yang dilihat? Tiketnya, boarding paasnya, kalau dia sudah ada tiket, ada boarding pas itu fiktif kah? Tidak kan? Tapi karena ada alasan-alasan tertentu mereka pulang lebih dulu,” terangnya.
Johannes menyebut secara administrasi pemerintahan, jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan dinas, misalnya 7 hari perjalanan namun ternyata hanya berangsung selama tiga hari sudah kembali dari perjalanan dinas, maka ASN tersebut harus mengembalikan sisa uang untuk empat hari sisa waktu perjalanan.
“Semua akan kembali, hanya 12 OPD kok tidak besar juga secara temuan itu dan itu hanya karena persoalan itu, tapi kok diributin bilang itu fiktif, tidak ada jalan fiktif,” tegasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…
Plt Kepala Bandara Mopah Merauke Blasius Basa, S.Sos, MM, kepada wartawan mengungkapkan, penggunaan portal parkir…
Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Papua Dr. Elia Waromi, S.Pd., M.Pd, data guru…
Almarhumah sendiri telah divonis bersalah dan saat sedang menjalani pidananya tersebut meninggal dunia karena sakit.…
Selain memiliki posisi strategis, wilayah perbatasan Papua juga menyimpan keanekaragaman kekayaan, baik sumber daya alam,…
Plt Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse, AP, M.Si menyatakan, pemerintah sangat bersyukur kepada Tuhan karena sejak…