

Bupati Mimika, Johannes Rettob memberikan keterangan kepada pers Senin (21/7) (foto:wahyu/cepos )
MIMIKA – Informasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang perjalanan dinas fiktif dibantah oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob . Menurutnya yang terjadi adalah pengembalian uang karena jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang selesai lebih cepat dari jadwal sebenarnya.
“Ada temuan memang BPK yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Pengembalian uang, misalnya nih saya punya perjalanan 7 hari tapi karena saya sakit, atau ada keluarga yang sakit dia pulang lebih awal dari 7 hari, 4 hari itu yang harus dikembalikan, bukan fiktif,”kata Johannes, Selasa (22/7).
“Itu yang kelebihan bayar seperti itu. Targetnya 7 hari kita jalan, bukan fiktif sekali lagi saya tekankan,” ujarnya menambahkan.
Johannes melanjutkan, perjalanan dinas di masing-masing OPD biasanya diseseuaikan dengan lama atau cepatnya kedinasan berlangsung. Pada pemeriksaan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan secara teliti mulai dari tiket, boarding pass, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dapat dijadikan bukti.
Page: 1 2
Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…