Categories: MIMIKA

Bupati Mimika Akan Selesaikan Sengketa Tanah di Pelabuhan Poumako

MIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob mengakui bahwa memang sebelumnya telah diupayakan pembebasan lahan seluas 11 hektare untuk pembangunan pelabuhan laut tersebut.

Namun, digugat oleh pihak pemilih tanah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam gugatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika diketahui kalah.

“Ada gugatan kembali oleh pihak yang punya tanah dan kemudian kita kalah, tetapi kami sudah duduk bersama-sama untuk membicarakan banyak hal. Ini kan persoalan hanya bagaimana kita bersama-sama membangun pelabuhan ini,” ungkap Johannes saat ditemui, Senin (21/4) kemarin.

Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

Tak ingin panjang lebar, Johannes pun memastikan bahwa sengketa tanah pelauhan Poumako Timika dalam tahun ini akan diselesaikan.  “Saya kira pasti jadi, selesai. Saya pasti selesaikan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak berharap agar Pemerintahan Kabupaten Mimika yang baru dibawah pimpinan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong dapat menyelesaikan sengketa tanah Pelabuhan Poumako Timika.

Seperti diketahui bahwa persoalan tanah Pelabuhan Poumako lantas tak kunjung terselesaikan sampai saat ini. Bahkan, proses penyelesaiannya semakin tak menemui titik terang. Akibatnya, rencana pembangunan Pelabuhan Poumako Timika tak kunjung terealisasi akibat sengketa tanah tersebut.

Pelabuhan Poumako yang letaknya berada di wilayah timur Kabupaten Mimika ini sudah lama tidak terurus dan kian memprihatinkan. Meski berada di daerah berjuluk Kota Dolar, Pelabuhan Poumako masih jauh dari standar operasional karena belum memiliki fasilitas yang memadai seperti pelabuhan di daerah lainnya.

Sedangkan, standar operasional sebuah pelabuhan harus memiliki fasilitas penunjang, seperti terminal penumpang, ruang tunggu, parkiran, tempat kontainer, portal masuk hingga MCK (Mandi, Cuci Kakus).

Kondisi ini berbanding terbalik dengan Pelabuhan Poumako Timika yang sudah berpuluh-puluh tahun masih dengan kondisi seadanya.

Akibatnya, saat kedatangan kapal masyarakat hanya bisa memadati dermaga dan sekitarnya tanpa adanya sedikit tempat untuk berteduh, ditambah jaraknya yang cukup jauh dari pusat kota Timika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

8 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

9 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

10 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

11 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

12 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

13 hours ago