Categories: MIMIKA

LPPD Kabupaten Mimika Tahun 2023, Sektor pendidikan Tuai Sorotan

MIMIKA – Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Mimika di tahun 2023 lalu menuai sorotan lantaran banyaknya kekurangan yang diduga dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Hal itu terungkap saat Plh. Direktur Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Dra. Imelda, MAP, memberikan arahan di hadapan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng beserta jajaran perwakilan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir pada pembukaan sosialisasi LPPD Kabupaten Mimika 2024, di Ballroom Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Kamis (21/3/2024).

Sebelum mengawali arahannya, Imelda memberikan apresiasi serta ucapan selamat kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas capaian Kabupaten Mimika atas pelaksanaan LPPD dengan status lebih baik meskipun rendah namun menempati urutan kedua diantara kabupaten kota se-Tanah Papua.

Imelda memaparkan, hasil evaluasi di tahun 2022 sangat rendah dengan angka 1,28 persen. Kemudian mengalami peningkatan di tahun 2023 menjadi 2,547 persen.

Kata Imelda, secara umum Kabupaten Mimika mampu menunjukkan peningkatan kinerja makro dari tahun 2022 sampai 2023, meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 0,83 persen, penurunan capaian angka kemiskinan sebesar 0,73 persen yang artinya telah ada progres dalam menangani masalah kemiskinan.

Kemudian, angka pengangguran mengalami peningkatan sebanyak 5.833 tenaga kerja produksi yang belum terserap. Artinya, efektivitas dalam menyediakan lapangan pekerjaan menjadi tanggung jawab kepala daerah.

  Selanjutnya, pendidikan secara umum belum mendapatkan perhatian khusus kepala daerah. Kata Imelda ini berkaitan dengan pemenuhan hak dasar anak atas hak standar pelayanan minimal yang wajib dicapai minimal 90 persen oleh setiap kepala daerah.

  Berkaitan dengan ini, kata Imelda terdapat peningkatan sebesar 1,30 persen dari tahun sebelumnya dan masih terdapat 5.519 anak usia 5 sampai 6 tahun belum mendapatkan pelayanan untuk urusan pendidikan, atau yang belum bersekolah pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemkot ​Dorong Pelestarian Budaya dan UMKM Lintas Daerah

   Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…

3 hours ago

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kantor Bupati Boven Digoel Ditahan

Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…

1 day ago

Pemkab Merauke Godok Status Darurat Karhutla

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…

1 day ago

Kebakaran Hutan di Gunung Tembagapura Padam,  Potensi Api Susulan Perlu Diwaspadai

​Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…

1 day ago

TNI Hormati Putusan MK Soal Pidana Umum di Pengadilan Umum

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…

1 day ago

Siapkan Dana Cadangan Sejak Awal Tahun, Anggaran BLUD Terus Berputar

RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai  sejauh ini masih dalam kondisi…

1 day ago