Categories: MIMIKA

LPPD Kabupaten Mimika Tahun 2023, Sektor pendidikan Tuai Sorotan

MIMIKA – Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Mimika di tahun 2023 lalu menuai sorotan lantaran banyaknya kekurangan yang diduga dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Hal itu terungkap saat Plh. Direktur Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Dra. Imelda, MAP, memberikan arahan di hadapan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng beserta jajaran perwakilan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir pada pembukaan sosialisasi LPPD Kabupaten Mimika 2024, di Ballroom Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Kamis (21/3/2024).

Sebelum mengawali arahannya, Imelda memberikan apresiasi serta ucapan selamat kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas capaian Kabupaten Mimika atas pelaksanaan LPPD dengan status lebih baik meskipun rendah namun menempati urutan kedua diantara kabupaten kota se-Tanah Papua.

Imelda memaparkan, hasil evaluasi di tahun 2022 sangat rendah dengan angka 1,28 persen. Kemudian mengalami peningkatan di tahun 2023 menjadi 2,547 persen.

Kata Imelda, secara umum Kabupaten Mimika mampu menunjukkan peningkatan kinerja makro dari tahun 2022 sampai 2023, meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 0,83 persen, penurunan capaian angka kemiskinan sebesar 0,73 persen yang artinya telah ada progres dalam menangani masalah kemiskinan.

Kemudian, angka pengangguran mengalami peningkatan sebanyak 5.833 tenaga kerja produksi yang belum terserap. Artinya, efektivitas dalam menyediakan lapangan pekerjaan menjadi tanggung jawab kepala daerah.

  Selanjutnya, pendidikan secara umum belum mendapatkan perhatian khusus kepala daerah. Kata Imelda ini berkaitan dengan pemenuhan hak dasar anak atas hak standar pelayanan minimal yang wajib dicapai minimal 90 persen oleh setiap kepala daerah.

  Berkaitan dengan ini, kata Imelda terdapat peningkatan sebesar 1,30 persen dari tahun sebelumnya dan masih terdapat 5.519 anak usia 5 sampai 6 tahun belum mendapatkan pelayanan untuk urusan pendidikan, atau yang belum bersekolah pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Harusnya Kerja MRP Dipublis dan Lebih Transparan

Pernyataan inipun memantik amarah dari berbagai pihak terutama pengurus MRP dan beberapa pihak yang menegaskan…

4 days ago

Dua Kapal Nelayan Indonesia Dibakar Tentara PNG

Menurut Taufik Latarissa, selain kapal mereka ditangkap, para nelayan tersebut dianiaya kemudian meminta tembusan Rp…

4 days ago

Setelah Botak, Kini Aibon

Namanya Hurbianus Mirip. Hurbianus tergabung dalam Kodap III D Dulla tewas dalam operasi gabungan Satgas…

4 days ago

Rahasia Tasbih Alam: Mengapa Manusia Tak Mampu Mendengarnya?

Manusia mungkin hanya mampu menangkap sebagian kecil dari fenomena itu. Namun hakikatnya, seluruh ciptaan berada…

5 days ago

Warga Disarankan Tak Berenang di Pantai Holtekamp

Penjaga sekaligus pemilik Pantai Holtekamp Orgenes Merauje mengaku gelombang tinggi di sepanjang pantai Holtekamp terjadi…

5 days ago

Ratusan Nelayan Ditangkap Otoritas PNG dan Australia Merupakan Urusan Pusat

Ratusan nelayan Indonesia atau sebanyak 154 nelayan Indonesia yang ditangkap Otoritas PNG dan Australia dalam…

5 days ago