

Jefri Deda. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Metode pembuangan sampah dengan sistem Sanitary Landfill sampai dengan saat ini belum dapat diterapkan di Kabupaten Mimika. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefri Deda saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan hal tersebut. Jedri mengatakan, saat ini skstem pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Mimika masih menggunakan sistem Open Dumping.
Sementara, lahan yang dijadikan TPA di Kabupaten Mimika seluas 11 hektar dan kini telah terpakai sekitar 7 hektare, masih tersisa 4 hektare. Kata Jefri, untuk sistem Sanitary Landfill sendiri belum dapat diterapkan di Mimika karena keterbatasan anggaran. “Ya semua harus kita proses terlebih dahulu, kendalanya anggaran,” kata Jefri.
Page: 1 2
Terkait pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Theos mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus terus…
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Jayapura, Dessy Wanggai, mengatakan DAU…
Susana jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 81 di Papua terlihat semarak. Meski dengan…
Di tengah semangat memperingati kemerdekaan, seluruh peserta upacara diajak mengheningkan cipta dan berdoa bagi…
Abisai mengatakan, rekapitulasi absensi tersebut menjadi penting untuk mengetahui tingkat kehadiran jajaran pemerintah dalam…
Abisai Rollo mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai…