Site icon Cenderawasih Pos

Ramadan Hingga Idul Fitri, Baznas Mimika Berhasil Kumpulkan Zakat Rp1,4 M

Ketua Baznas Kabupaten Mimika Ustaz Nastur Ahmad bersama sejumlah anggota Baznas saat menyalurkan zakat di salah satu Pondok Pesantren di Mimika. (Foto: Istimewa). 

MIMIKA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1445 Hijriah atau tahun 2024 berhasil mengumpulkan zakat total sebesar Rp1,4 Miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Mimika Ustaz Nastur Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

Nastur menyebutkan, hasil zakat yang terkumpulkan dengan jumlah Rp1,4 Miliar kemungkinan masih akan bertambah. Hal ini dikarenakan data tersebut berasal dari laporan 54 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari total sebanyak 91 UPZ.

Adapun zakat yang dikumpulkan Baznas terdiri dari zakat fitrah sebesar 942 juta, maal 197 juta, infaq dan sedekah 230 juta, fidyah (pengganti bagi orang yang tidak berpuasa) sebesar 112 juta.

“Masih ada 37 UPZ lagi yang masih dalam kondisi merencanakan melaporkan dan melengkapinya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lebih sempurna lagi,” jelas Nastur.

Nastur melanjutkan, jumlah besaran zakat yang dikumpulkan itu berasal dari Muzaki (wajib zakat) atau orang yang membayar zakat sebanyak 17.935 jiwa. Hasil tersebut sudah didistribusikan dan didayagunakan kepada mustahik sebanyak 3.931 jiwa.

Nastur mengatakan, seluruh hasil pengumpulan zakat telah didistribusikan juga kepada mustahik melalui UPZ yang tersebar di masjid-masjid, organisasi atau badan yang ada di Mimika.

“Dalam penyaluran zakat ini kami memberikan santunan kepada para guru ngaji yang memang tidak diberikan upah oleh masjid maupun dari wali murid yang diajarnya. Zakat fitrah yang diberikan dalam bentuk bingkisan sembako,” ungkap Nastur.

“Yang kita paling cari di Mimika itu paling banyak fakir, miskin dan mualaf, ada juga ibnu sabil,” ujar menambahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Bagian Pelaporan, Administrasi dan Keuangan Katrina Yampi menambahkan pelaporan pengumpulan zakat dari UPZ saat ini telah dilakukan dengan sistim digital.

“Yang terbaru sistim pelaporan yang kita laksanakan itu sistim digitalisasi, jadi data diinput oleh semua UPZ, Baznas Mimika hanya operator yang meneruskan dari UPZ ke pusat,” jelasnya.

Perlu diketahui, dalam ajaran agama Islam dan dikutip dari situs resmi Baznas penerima zakat atau mustahik terdiri dari 8 golongan yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, ibnu sabil.( mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version