Site icon Cenderawasih Pos

Pemkab Mimika Jadi Percontohan Penyusunan RPJPD Bagi Kabupaten lain

Foto bersama usai pertemuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), sedang menyusun Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Foto: Selvi/cepos

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), sedang menyusun Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Dalam penyusunan dokumen Ranwal RPJPD, Bappeda Mimika telah melalui beberapa tahapan termasuk melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Hal ini diapresiasi oleh Kepala Bappeda Provinsi Papua Tengah, Eddy Way usai melakukan pertemuan dengan Pemkab Mimika di kantor Bappeda, Senin (19/12/2023).

Eddy mengapresiasi Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling bersama tim serta tim akademisi yang dilibatkan dalam penyusunan Ranwal RPJPD. “Hari ini kita melihat bagian yang luar biasa telah dikerjakan oleh Bappeda dan luar biasanya pada poin semua pentahapan hampir semua sudah diikuti,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam penyusunan dokumen ini diarahkan pada prosedural dan substansial. Keduanya sudah dipenuhi oleh Pemkab Mimika. Sehingga Bappeda Provinsi Papua Tengah menjadikan apa yang didesain dan dirancang oleh Kabupaten Mimika sebagai bahan untuk direplikasi atau ditiru oleh tujuh kabupaten lain yang ada di Provinsi Papua Tengah.

Dalam penyusunan RPJPD berkaitan dengan Papua Tengah dijelaskan Eddy, Papua Tengah lahir belakangan sedangkan daerah di bawahnya termasuk Mimika lebih dahulu. Sehingga terkait RPJPD, memiliki prinsip mengacu dan mempedomani.

Mempedomani dalam artian, dokumen teknokratik atau dokumen di bawah harus mengacu pada dokumen yang di atasnya ini terkait dokumen pembangunan. Kemudian mengacu, yaitu kabupaten harus mengacu ke dokumen ruang di tingkat provinsi sampai tingkat nasional.

“Pertemuan hari ini adalah pertemuan selain memenuhi kriteria penjadian dokumen, kita juga memeriksa apa isi dari dokumen itu apakah kriteria pemenuhan dokumen benar-benar digali dari pada kepentingan apa yang menjadi kerinduan orang banyak di Mimika pada 0 tahun di 2025 sampai tahun di Tahun 2045 sebagai durasi pembangunan jangka panjang Kabupaten Mimika,” terangnya.

Dokumen RPJPD ini berlaku selama 20 tahun. Diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan durasi lima tahunan. Kemudian dijabarkan lagi dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disusun setiap tahun.

Sehingga dokumen ini harus menjadi materi yang harus disampaikan kepada peserta kontestasi pemilihan kepala daerah dalam menyusun visi misi agar selaras dengan RPJPD kabupaten.

Secara nasional, tema besar yang dalam rencana pembangunan jangka panjang adalah Indonesia Emas di Tahun 2045. Berarti Papua Tengah harus emas, kabupaten di bawahnya pun harus emas. “Artinya ada banyak indikator yang disusun di dalamnya untuk pencapaian Indonesia emas di Tahun 2045,” ujar Eddy.(ryu)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version