

John Rettob saat tiba di Bandara Mozes Kilangin Timika. (Foto: Selvi)
TIMIKA – Usai dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura, Wakil Bupati Mimika nonaktif, Johannes Rettob kembali ke Timika. Ia tiba di Bandara Mozes Kilangin pada Kamis (19/10/2023).
John Rettob dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh hakim pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengoperasian pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika. Sementara Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman penjara 18 tahun tapi dibebaskan oleh hakim.
Tiba di Bandara Mozes Kilangin sekitar pukul 13.00 WIT, John Rettob disambut oleh ratusan pendukungnya dan juga keluarga. Mereka hadir dengan menggunakan atribut ikat kepala merah memadati pintu kedatangan.
Kepulangannya ke Timika juga bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-61, sehingga para pendukung John Rettob menyambutnya dengan lagu ucapan selamat ulang tahun.
Dari Bandara Mozes Kilangin, rombongan John Rettob yang diiringi konvoi para pendukungnya langsung menuju ke kediaman pribadinya yang berada di Jalan Hasanuddin untuk melakukan doa syukur bersama.(ryu)
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…