

John Rettob saat tiba di Bandara Mozes Kilangin Timika. (Foto: Selvi)
TIMIKA – Usai dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura, Wakil Bupati Mimika nonaktif, Johannes Rettob kembali ke Timika. Ia tiba di Bandara Mozes Kilangin pada Kamis (19/10/2023).
John Rettob dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh hakim pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengoperasian pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika. Sementara Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman penjara 18 tahun tapi dibebaskan oleh hakim.
Tiba di Bandara Mozes Kilangin sekitar pukul 13.00 WIT, John Rettob disambut oleh ratusan pendukungnya dan juga keluarga. Mereka hadir dengan menggunakan atribut ikat kepala merah memadati pintu kedatangan.
Kepulangannya ke Timika juga bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-61, sehingga para pendukung John Rettob menyambutnya dengan lagu ucapan selamat ulang tahun.
Dari Bandara Mozes Kilangin, rombongan John Rettob yang diiringi konvoi para pendukungnya langsung menuju ke kediaman pribadinya yang berada di Jalan Hasanuddin untuk melakukan doa syukur bersama.(ryu)
Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…
Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…
PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…
Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…