Site icon Cenderawasih Pos

Pernah Dibayar Dua Kali, Belum Ada Sertifikat Pelepasan

Bangunan kantor Distrik Kuala Kencana. (Foto: Cenderawasoh Pos/Moh. Wahyu Welerubun). 

MIMIKA – Tanah yang kini dipakai pemerintah untuk mendirikan kantor Distrik Kuala Kencana yang berlokasi di Jalan Cenderawasih SP3, Mimika, Papua Tengah ternyata sudah dua kali dibayar namun belum ada sertifikat pelepasan tanah.

Hal itu dibenarkan Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024).

Suharso menjelaskan, bahwa ada pihak atas nama Paulus Pinimet yang mengklaim tanah tersebut merupakan tanah miliknya.

Dikatakan, di masa pejabat lama pernah dibayar sebanyak dua kali. Pembayaran pertama dilakukan dengan nilai sebesar Rp400 juta. Sedangkan pembayaran kedua senilai Rp200 juta.

Kendati demikian, dari dua kalo tahapan pembayaran itu tidak diketahui luas tanah bahkan hingga koni belum ada sertifikat pelepasan tanah. Bukti yang kuat yang dimiliki dinas saat ini hanyalah kuitansi.

“Kuitansi-kuitansi itu ada di Bidang Aset dan Keuangan. Sampai saat ini belum ada sertifikatnya, tapi kita sudah dua kali mediasi di Polres. Kita sudah menyampaikan dan terlihat itu bahwa dua kali pembayaran satu kali dibayar pada saat pejabat Kristian Karubaba, kemudian kemarin kita pertemuan itu ditemukan juga bahwa sudah pernah aset membayar,” ungkap Suharso.

“Makanya yang bersangkutan kita mediasi dan menyarankan untuk melalui proses pengadilan supaya tidak mengganggu aktivitas di distrik (Kuala Kencama),” tambahnya.

Suharso melanjutkan, berdasarkan informasi yang ia terima bahwa pembayaran pertama yanh dilakukan dengan nilai sebesar Rp400 juta dilakukan saat orang tua dari Paulus Pinimet datang menggugat. Namun, tidak diketahui ukuran panjang kaloi lebar dari tanah tersebut.

Berangkat dari kasus ini, Suharso pun mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah maupun jajaran pemerintahan lainnya apabila membuat kesepakatan pelepasan tanah sebaiknya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika untuk mengetahui bidang tanah tersebut.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah tanah tersebut sudah milik orang lain ataupun sebaliknya sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Sementara itu, diketahui sebelumnya pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah atas nama Paulus Pinimet melakukan pemalangan terhadap pembangunan kantor Disteik Kuala Kencana yang tengah dikerjakan.

Akibatnya, aktivitas pembangunan kantor sampai saat ini terhenti. Sebagai informasi, saat ini jajaran Pemerintahan Distrik Kuala Kencana tengah menyewa sebuah rumah yang letaknya tak jauh dari lokasi pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana untuk digunakan sementara guna kelancaran aktivitas pelayanan kepada masyarakat. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version