

Bangunan kantor Distrik Kuala Kencana. (Foto: Cenderawasoh Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Tanah yang kini dipakai pemerintah untuk mendirikan kantor Distrik Kuala Kencana yang berlokasi di Jalan Cenderawasih SP3, Mimika, Papua Tengah ternyata sudah dua kali dibayar namun belum ada sertifikat pelepasan tanah.
Hal itu dibenarkan Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024).
Suharso menjelaskan, bahwa ada pihak atas nama Paulus Pinimet yang mengklaim tanah tersebut merupakan tanah miliknya.
Dikatakan, di masa pejabat lama pernah dibayar sebanyak dua kali. Pembayaran pertama dilakukan dengan nilai sebesar Rp400 juta. Sedangkan pembayaran kedua senilai Rp200 juta.
Kendati demikian, dari dua kalo tahapan pembayaran itu tidak diketahui luas tanah bahkan hingga koni belum ada sertifikat pelepasan tanah. Bukti yang kuat yang dimiliki dinas saat ini hanyalah kuitansi.
“Kuitansi-kuitansi itu ada di Bidang Aset dan Keuangan. Sampai saat ini belum ada sertifikatnya, tapi kita sudah dua kali mediasi di Polres. Kita sudah menyampaikan dan terlihat itu bahwa dua kali pembayaran satu kali dibayar pada saat pejabat Kristian Karubaba, kemudian kemarin kita pertemuan itu ditemukan juga bahwa sudah pernah aset membayar,” ungkap Suharso.
Page: 1 2
Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…
Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…
Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…
Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…
Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…