

Salah satu dari pelaku tindakan kekerasan di Jalan WR Soepratman setelah diamankan polisi. (foto:Sat Reskrim Polres Mimika)
MIMIKA – Dua orang pria di Mimika ditangkap polisi dari Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika karena melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pria berinisial YK (25) yang masih merupakan kerabat.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq membenarkan, penangkapan terhadap kedua pelaku yang masing-masing berinisial FM alias J alias G (29), dan pelaku kedua berinisial KB (26) ini dilakukan pada Minggu 15 September 2024.
Mereka ditangkap atas laporan tindakan kekerasan yang dilakukan FM dan KB di Jalan WR Soepratman Timika, Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIT.
AKP Fajar menjelaskan, saat itu korban bersama seorang temannya sedang duduk di sekitaran lokasi kejadian sambil berbincang. Kemudian, sekitar 10 orang datang dan menghampiri korban, selanjutnya salahsatu dari mereka melayangkan beberapa pukulan ke arah korban.
Atas kejadian itu, korban kemudian berlari untuk menghindari pelaku namun ia dikejar dan dilempar menggunakan batu hingga terjatuh. Tak cukup sampai disitu, setelah terjatuh disitulah salah satu pelaku lainnya ikut memukuli korban hingga mengalami luka sobek pada bagian kepala sebelah kiri dan luka sobek di bagian punggung akibat ditikam menggunakan senjata tajam (sajam).
Page: 1 2
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…