

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menyebutkan bahwa 30 orang warga Kabupaten Puncak yang ditangkap selama konflik di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah akan tetap diproses hukum.
AKP Rian menegaskan bahwa puluhan orang yang ditahan setelah terlibat dalam beberapa tindakan kriminal. Dari 30 orang yang ditangkap, 29 orang diantaranya dari kelompok Dang. Sedangkan, 1 orang lainnya dari kelompok Newegalen. “Kita proses hukum. Mereka masih ada di Mapolres,” kata AKP Rian, Rabu, 14 Januari 2026.
Lebih lanjut, kata AKP RIan bahwa saat ini seluruh tahanan sudah berstatus sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara satu hari sebelum proes perdamaian secara adat di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah, Senin 12 Januari 2026 lalu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam beberapa aksi kriminal yang mengganggu stabilitas keamanan. Salah satunya yaitu membawa senjata tajam. “Membawa senjata tajam itu kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas AKP Rian.
Page: 1 2
Emma menjelaskan bahwa akar persoalan ini mencakup tiga poin utama, krisis obat-obatan psikotropika, keterlambatan pembayaran…
Berdasarkan informasi, aktivitas kembali normal di RSJ tersebut setelah pihak rumah sakit, mulai dari suster…
Menurut Tan, salah satu faktor utama yang terus dipersoalkan adalah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera)…
Carles merasa yakin meskipun anaknya tergolong nakal di sekolah itu, namun besar harapan anaknya bisa…
Tim SAR Gabungan, lanjutnya, menuju ke Selatan Tenggara mendekati lokasi kejadian. Pencarian tidak lagi dilakukan…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra,…