

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jania Basir. (foto:Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos)
MIMIKA – Kabar baik mengenai penerbangan perintis ke empat wilayah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah akhirnya menemui titik terang. Pasalnya, terkait dengan penerbangan ini konon tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan rute dari pimpinan daerah.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jania Basir, saat ditemui wartawan, Jumat (14/3) kemarin. “Jadi kita menunggu saja SK penetapan rute,” katanya di Mimika, Kamis (13/3) kemarin.
Adapun daerah yang mendapat subsidi penerbangan perintis dari pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tua Kokonao di Distrik Mimika Barat, Distrik Jita, Kampung Tsinga dan Aroanop di Distrik Tembagapura.
Sedangkan untuk pengoperasiannya saat ini pihaknya sudah menyurat ke Penjabat (Pj) Bupati Mimika, terkait dengan rekomendasi penetapan rute penerbangan perintis. Kata Jania, sebelumnya Dinas Perhubungan telah melayangkan surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Mimika terkait dengan penetapan rute.
Sedangkan, operator yang nantinya akan melayani penerbangan ini yakni Susi Air selaku pemenang tender. Penerbangan perintis ini akan menggunakan pesawat jenis Pilatus Porter. “Kalau harganya saya tidak hafal, yang jelas harganya disubsidi,” tutup Jania.
Page: 1 2
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…