

Sabelina Fitriani. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Mimika dengan tegas melarang peternak untuk membangun kandang di area kota Timika.
Kepala Disnakkeswan Kabupaten Mimika, Sabelina Fitria, menerangkan bahwa kewenangan untuk mengawasi kandang-kandang di dalam kota merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari tingkat Distrik, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Pihaknya juga gencar mensosialisasikan agar tidak membangun kandang di area kota. Ia menegaskan, sebelum membangun kandang, harusnya masyarakat datang ke peternakan untuk mengajukan membangun izin usaha beternak. Sehingga, Disnakkeswan Kabupaten Mimika dapat meninjau lokasi sebagai pertimbangan apakah layak atau tidaknya untuk dibangun kandang ternak.
Namun, saat ini banyak masyarakat yang sudah terlanjut membangun kandang ternak di dalam area kota Timika. Tak jarang, masyarakat yang juga bermukim di sekitaran area kandang pun mengeluhkan kondisi tersebut.
“Sebenarnya kalau mereka datang mengajukan mau bangun untuk izin usaha peternakan, kita akan lihat dulu. Kalau lingkungannya tidak memungkinkan, ya kita tidak merekomendasikan,” kata Sabelina saat ditemui, Kamis (13/2) kemarin.
Sabelina melanjutkan, upaya dari dari Disnakkeswan sendiri adalah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kandang ternak untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana guna meminimalisir polusi yang mengganggu kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.
“Jadi ada IPAL sederhana yang sudah kita sampaikan kepada mereka dan sudah ada bantuan sedikit dari kita untuk membuat IPAL 10 unit,” ujar Sabelina.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…
Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…
Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…
Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…
Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…
Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…