Categories: MIMIKA

Kasus Penganiayaan di Jalan Busiri Ujung Timika Naik Tahap II

MIMIKA – Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Busiri Ujung, Mimika, pada 12 Oktober lalu telah naik tahap II. Proses penyerahan tersangka berinisial PY alias Epen (50) beserta barang bukti ini berlangsung pada Kamis 11 Desember 2025 dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Dalam proses ini, polisi juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pisau sangkur dengan panjang 30 cm.

Tahap II kasus Penganiayaan ini didasari oleh surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor B-2488A/R.1.19/Eoh/11/2025 yang menyatakan tentang pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P-21).

Kanit Reskrim Ipda Teguh menjelaskan proses Tahap II ini berjalan lancar berkat koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika.

“Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini berjalan lancar berkat kerjasama tim dan tingkat koordinasi serta komunikasi yang baik dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika” kata Ipda Teguh, dalam keterangan yang diterima media ini, Jumat (12/12).

Sementara itu, Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, membenarkan proses penyerahan Tersangka dan Barang bukti terkait dengan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Busiri ujung dan hal tersebut sesuai dengan prosedural yang berlaku.

“Setelah proses ini, kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya Tersangka PY alias Epen dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kantor Komnas HAM Papua Dilempari Molotov

Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan aksi tersebut merupakan teror keempat yang dialami…

3 hours ago

Identitas Penembak Bus Freeport Dikantongi

Kanit Reskrim Polsek Tembagapura Ipda Akhmad Yudha Wiratama mewakili Kapolres Mimika AKBP Alfredo Rumbiak menyatakan,…

3 hours ago

Persipura Bertolak ke Banjarmasin

Mantan pelatih PSIS Semarang itu juga membeberkan kondisi pemainnya. Ia menilai Boaz Solossa dan kawan-kawan…

4 hours ago

Setelah Bencana Harus Ada Perbaikan Tata Ruang

​"Peristiwa kebakaran di kawasan Mandala Pantai menunjukkan bahwa mitigasi kebakaran di Kota Jayapura perlu dikaitkan…

5 hours ago

Habiskan hingga 600 Porsi, Siapa Saja Boleh Mencicipi

Namun bagaimana jika makan gratis ini justru diperuntukkan bagi masyarakat umum dan itu di Papua.…

5 hours ago

Harus Ada Izin Dinsos dan Kepolisian, Ada Laporan Jelas sebagai Bentuk Transparansi

Kotak-kotak sumbangan di pinggir jalan kembali menjadi pemandangan yang cukup mudah ditemui di sejumlah ruas…

6 hours ago