Kata Yoga, menurut pemilik tanah tumbuhan tersebut hanya dihargai Rp100 ribu per satu pohon. Nilai ini dianggap tidak sebanding dengan harga buah merah yang dijual di pasaran.
“Itu yang mereka bilang Appraisal ini tidak melihat kearifan lokal dari masyarakat ini apa, tanpa apa yang menjadi kearifan lokal mereka,” tutur Yoga.
Yoga pun berharap, pada tahun anggaran 2026 pekerjaan ini bisa selesai termasuk penganggaran ganti rugi. Kendati demikian, menurut Yoga yang terpenting adalah terjalinnya komunikasi yang baik antar kedua pihak, baik pemerintah daerah maupun dengan pemilik lahan.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Rencana penataan dan peninggian jalan di Konya ini sebenarnya sempat disambut antusias oleh masyarakat Kampung…
Langkah terobosan ini ditujukan untuk memberikan kepastian kesejahteraan, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bermutu, serta mendor
Aksi kejahatan tersebut terjadi ketika sejumlah guru dalam perjalanan kembali menuju pusat kota Wamena usai…
Berikut profil KH Abdul Hakim Mahfudz dirangkum dari berbagai sumber. Gus Kikin lahir pada 17…
Pengelola APMS Anwarudin dan Lasminingsih Wamena Suyono menyatakan untuk penyaluran BBM baik itu yang bersubsidi…
Sidang kode etik digelar menyusul putusan Pengadilan Negeri Merauke yang menyatakan Bripda FK terbukti secara…