Kata Yoga, menurut pemilik tanah tumbuhan tersebut hanya dihargai Rp100 ribu per satu pohon. Nilai ini dianggap tidak sebanding dengan harga buah merah yang dijual di pasaran.
“Itu yang mereka bilang Appraisal ini tidak melihat kearifan lokal dari masyarakat ini apa, tanpa apa yang menjadi kearifan lokal mereka,” tutur Yoga.
Yoga pun berharap, pada tahun anggaran 2026 pekerjaan ini bisa selesai termasuk penganggaran ganti rugi. Kendati demikian, menurut Yoga yang terpenting adalah terjalinnya komunikasi yang baik antar kedua pihak, baik pemerintah daerah maupun dengan pemilik lahan.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura optimistis menjadi pusat rujukan layanan kesehatan di kawasan Pasifik…
Rencana Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, untuk membentuk staf khusus adat yang melibatkan para…
Keluhan warga dan pedagang terkait kondisi jalan yang rusak dan becek di kawasan Pasar Otonom…
Peringatan Hari Lahir Pancasila tidak boleh berhenti pada upacara dan seremoni tahunan. Di Papua, tantangan…
Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kota Jayapura. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota…
"Rencana aksi hari ini sebenarnya mungkin ada hal-hal yang kurang menyenangkan di hati beberapa orang…