Categories: MIMIKA

DPRK Mimika Dorong Pembentukan Perda Inisiatif Pro Masyarakat

MIMIKA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, Papua Tengah, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang pro terhadap masyarakat di Kabupaten Mimika.

Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar, mengatakan Perda inisiatif ini bertujuan sebagai upaya dalam melindungi kepentingan masyarakat umum. Beberapa waktu lalu, DPRK telah berdiskusi serta berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengenai Perda inisiatif tersebut.

“Pada pertemuan itu kurang lebih ada tujuh pokok pikiran yang menjadi acuan untuk menentukan judul dari Perda inisiatif ini,” kata Iwan, Selasa, (12/8). Dijelaskan, sejumlah perda inisiatif yang didorong. Tercatat, ada enam Perda inisiatif yang akan didorong dalam tahun 2025.

Pertama, Perda inisiatif terkait bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Inisiatif ini lahir karena melihat banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan pendampingan, sehingga diharapkan bisa memperoleh hak dan kepastian hukum.

Kedua, perda perlindungan peningkatan sumber daya manusia (SDM) khusus masyarakat asli Amungme dan Kamoro. Ketiga, Perda pengelolaan sampah. Dengan adanya perda ini masyarakat agar bisa memahami bagaimana caranya memilah sampah yang bisa menjadi sumber ekonomi, dan juga agar Mimika bersih dari sampah.

Keempat, perda perlindungan ibu dan anak. Perda ini setelah melihat banyaknya kaum perempuan yang mengalami tindak kekerasan dan banyaknya anak-anak di terlantarkan di Mimika. Kelima, perda tentang penanganan konflik, dan Keenam, perda pemberian nama jalan dan tempat sesuai kearifan lokal termasuk tokoh-tokoh bersejarah. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

BPS Jayawijaya Memastikan Inflasi September 2026 Mencapai 3.28 Persen

Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…

50 minutes ago

Tujuh Dokter UGD RSUD Boven Digoel Mogok, Pemkab Tarik Empat Dokter Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…

2 hours ago

KMN Rizki Jaya Utama 01 Bocor di Laut Arafura, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…

3 hours ago

BMKG: Poster Larangan Menampung Air Hujan akibat ‘Cloud Seeding’ Hoaks

Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika.  Narasi di…

4 hours ago

Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih Tinggal Dua Provinsi

  Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…

7 hours ago

Satpol PP Papua Susun SOP Penegakan Perda dan Perkada

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…

8 hours ago