

Primus Natikapereyau anggota DPRD dari partai Golkar (Kanan) dan Dessy Putrika Rante aggota DPRD Kabupaten Mimika partai Demokrat (kiri). (Foto: Istimewa).
MIMIKA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menyoroti sejumlah Penggalian Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di dalam kota Timika yang masih aktif beroperasi.
Padahal Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengeluarkan instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Larangan Melakukan Penggalian Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di Kabupaten Mimika.
Instruksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di kali Iwaka.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika pertanyakan mengapa galian C masih beroperasi dan tidak ada penindakan.
“Sudah ada instruksinya dan izin galian C di wilayah perkotaan Timika sudah dicabut dan telah dialihkan ke Iwaka, tapi kenapa masih beroperasi. Ini ada apa?,” ungkap Anggota DPRK Mimika dari Partai Golkar, Primus Natikapereyau saat ditemui di Kantor DPRD Mimika jalan Cendrawasih SP2, Kamis (13/2/2025).
Page: 1 2
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…