

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra memberikan keterangan kepada media, Selasa, (14/2), kemarin. Tampak di belakang, dua tersangka kasus pembunuhan. (Foto: Selvi)
TIMIKA-Dua pria berinsial YN dan RGJ harus mendekam ditahanan setelah ditangkap Polres Mimika karena diduga menjadi pelaku pembunuhan Mitha Tjappi, seorang wanita berprofesi sebagai penjahit di Jalan Serui Mekar Timika.
YN dan RGJ melakukan aksi kejinya Rabu (8/2). Tersangka membunuh korban karena ketahuan mencuri barang milik korban. “Mereka niat awalnya mengambil barang milik korban. Namun saat keduanya masuk ke rumah korban dan mulai mengacak-acak barang-barang korban, kemudian korban terbangun dan berteriak minta tolong,” ungkap Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra dalam jumpa pers yang digelar Selasa (14/2).
Tidak butuh waktu lama bagi jajaran Polres Mimika untuk mengungkap kejahatan pelaku. Hanya berselang tiga hari, kedua tersangka diamankan pada Sabtu (11/2) di dua lokasi berbeda yakni Jalan Serui Mekar dan Jalan Cenderawasih. “Hanya kurun waktu tiga hari, kasus ini sudah bisa kita ungkap. Jadi memang untuk pelaku itu hanya dua orang,” kata Kapolres.
Kapolres mengungkap kronologi kejadian. Dimana setelah korban berteriak meminta tolong ketika mengetahui aksi pencurian, tersangka panik dan langsung mendobrak pintu kamar korban. Saat ditemukan, korban dalam kondisi terlentang tak bernyawa, menggunakan sarung bersimbah darah di dalam kamar tidurnya.
“Pada saat yang bersamaan, salah satu tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dapur milik korban. Dengan pisau itulah yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penikaman terhadap korban,”ungkap AKBP Gede Putra.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi mereka.
Kemudian 1 buah dispenzer, 1 buah celana kain warna hitam, 1 buah kemeja batik, 1 pasang pakaian milik tersangka, dan buah obeng.
Kapolres menambahkan kedua tersangka kini diamankan di ruang tahanan Polsek Mimika Baru, dan diancam Pasal 338 KUHP Junto Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(ryu/tho)
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim bertanggung…
Menurutnya para elit politik Papua di wilayah Papua Pegunungan, harus bisa membuka ruang-ruang komunikasi dengan…
Menyikapi peristiwa itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengeluarkan pernyataan sikap yang…
Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu tumbuh, masyarakat…
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula…
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan, secara…