Rudolf berharap, ke depan para pedagang tidak lagi berlaku curang dalam berdagang untuk mengelabui konsumen.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa menyebut telah memberikan peringatan kepada oknum pedagang tersebut. Selain memberikan peringatan, ia juga telah meminta oknum pedagang agar membuat surat perbuatannya untuk tidak mengulanginya di kemudian hari.
Petrus menegaskan bahwa jika masih ada pedagang yang melakukan perbuatan itu maka akan angkat kaki dan dilarang berdagang di Pasar Sentral Timika. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan pengamanan dilakukan sekitar pukul 10.02 WIT di…
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Papua, jumlah kasus HIV/AIDS di Papua kini telah mencapai 22.267…
Dijelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang…
"Pembayaran retribusi parkir juga dapat dilakukan melalui dua metode yakni secara non-tunai atau menggunakan QRIS…
Asisten II Setda Provinsi Papua Selatan Sunarjo, S.Sos, saat menutup Latsar untuk golongan III CASN…
Ia mengaku Boaz Solossa dan kawan-kawan kini jauh lebih kuat serta memiliki permainan yang lebih…