Rudolf berharap, ke depan para pedagang tidak lagi berlaku curang dalam berdagang untuk mengelabui konsumen.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa menyebut telah memberikan peringatan kepada oknum pedagang tersebut. Selain memberikan peringatan, ia juga telah meminta oknum pedagang agar membuat surat perbuatannya untuk tidak mengulanginya di kemudian hari.
Petrus menegaskan bahwa jika masih ada pedagang yang melakukan perbuatan itu maka akan angkat kaki dan dilarang berdagang di Pasar Sentral Timika. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gebyar Pajak 2026 yang digelar di halaman Kantor Bapenda Papua, Kamis, 13 Agustus 2026,…
Menindaklanjuti arahan Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda)…
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menangkap dua pemuda berinisial J.W (18) M.P (18)…
Ribuan personel tersebut terdiri dari unsur TNI, Polri, serta aparatur Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan progres pembangunan kantor Gubernur Papua…
Asep mengatakan, dalam pelaksanaan upacara tersebut, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil…