Rudolf berharap, ke depan para pedagang tidak lagi berlaku curang dalam berdagang untuk mengelabui konsumen.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa menyebut telah memberikan peringatan kepada oknum pedagang tersebut. Selain memberikan peringatan, ia juga telah meminta oknum pedagang agar membuat surat perbuatannya untuk tidak mengulanginya di kemudian hari.
Petrus menegaskan bahwa jika masih ada pedagang yang melakukan perbuatan itu maka akan angkat kaki dan dilarang berdagang di Pasar Sentral Timika. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Asisten III Setda Provinsi Papua Pegunungan Dr. Lukas W Kosay, SE, M.Si mengaku, bantuan ini…
Dalam arahannya di hadapan seluruh kepala daerah se-Indonesia, Presiden Prabowo menekankan pentingnya modernisasi sektor perikanan…
agu dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Kabupaten Mimika tahun 2026 sebesar Rp196.135.662.000. Kepala Badan Perencanaan…
Diakuinya, Perangkat kampung adalah perpanjangan tangan Bupati di wilayahnya masing-masing. Ketika pimpinan sudah memberi contoh,…
Rombongan dipimpin langsung oleh Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, didampingi oleh Wakil Bupati…
Wakil Bupati Jayapura menekankan pentingnya kebersamaan, persatuan, dan kedisiplinan ASN sebagai fondasi utama dalam memajukan…