Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum KPUD Mimika, Hironimus Kia Ruma membenarkan, berkaitan dengan unjuk rasa ini, sebelumnya pada saat pleno tingkat kabupaten, keberatan yang disampaikan para saksi dari Partai Demokrat justru membawa form C hasil.
Hironimus menjelaskan, menurut para saksi saat pleno tingkat distrik, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tidak memberikan ruang bagi para saksi.
Lanjutnya, karena aspirasi tersebut disampaikan langsung ke KPU di tingkat kabupaten maka mekanismenya adalah harus diteruskan ke tingkat provinsi.
“Nanti (KPU) provinsi melakukan koreksi di sana untuk keputusan apapun akan kami tindak lanjuti. Kalau memang harus dikembalikan ya kami akan kembalikan, seperti itu mekanismenya,” tandasnya.
Kemudian, berkaitan dengan dugaan kecurangan pada PPD, kata Hironimus harus ditindak melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). (mww)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Inilah yang ditunjukkan seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Tinus Wetipo. Pemuda kelahiran Wamena tahun…
Menurutnya, dengan adanya patroli ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan dan memberikan rasa aman kepada…
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat dikonfirmasi membenarkan penemuan tersebut. Kata Kapolres, amunisi tersebut…
Kompol Dewa menerangkan, perkembangan penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas peristiwa pengeroyokan…
Wakapolres Mimika, Kompol Junan Pilitomo mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari pelaku…
Menurut Abisai Rollo, efisiensi yang dilakukan pemerintah bukan berarti adanya pemotongan anggaran, melainkan pengalihan sebagian…