“Tahun ini wajib diterapkan, supaya mereka sadar untuk melaporkan harta kekayaan. Kan, itu harta yang dibeli dari penghasilan sebagai ASN,” tegasnya.
Sementara itu, di tahun ini, Inspektorat mencatat sebanyak 217 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika yang wajib menyampaikan LHKPN. Hingga Februari, dari 217 pejabat eselon II dan III, sebanyak 31 pejabat yang telah menyampaikan LHKPN. Pelaporan LHKPN diberikan waktu hingga akhir Maret.
“Ini perintah dari Pejabat Bupati bahwa semua pejabat yang wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN sebelum akhir bulan Maret, 217 wajib lapor ini, kita usahakan bisa tercover 100 persen,” tutupnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…
Menjelang perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, umat Buddha di Kota Jayapura mulai sibuk bersiap. Vihara…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mendistribusikan bantuan logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya mengantisipasi…
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak kompleks perumahan warga yang belum memiliki bak atau kontainer…
Dalam pandangannya, kenaikan drastis ini melahirkan pertanyaan mendasar di benak publik: "Gaji hakim naik, rakyat…