Johannes menyebutkan, apabila sudah terpidana atau putusan hukumnya inkrah baru dilakukan penghentian tetap.
“Mereka adalah pejabat definitif yang aktif, tapi kemudian ada masalah, maka kita harus melaporkan ke BKN dan kita harus memasukkan sistemnya di dalam mutasi terpadu,” kata Johannes kepada wartawan, Selasa (8/7).
“Kalau sudah ada jawaban baru kita angkat Plt (Pelaksana Tugas). Sudah selesai, tinggal menunggu saja,” lanjutnya.
Johannes melanjutkan, untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di dinas tersebut, maka akan ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) mengisi posisi yang saat ini kosong. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Badaruddin mengatakan, Lapas Abepura tidak serta merta memberikan remisi kepada…
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, penerbitan Surat Edaran tersebut…
Layanan tersebut antara lain puskesmas, RS Ramela, layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan…
Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Wakapolda Papua Kombes Pol Muhajir dan dihadiri para pejabat…
Meski setiap orang memiliki ritme perjalanan yang berbeda, pada hakikatnya langkah kehidupan dipengaruhi oleh dua…
Wali Kota menegaskan bahwa penyelenggaraan Musrenbang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem…