Johannes menyebutkan, apabila sudah terpidana atau putusan hukumnya inkrah baru dilakukan penghentian tetap.
“Mereka adalah pejabat definitif yang aktif, tapi kemudian ada masalah, maka kita harus melaporkan ke BKN dan kita harus memasukkan sistemnya di dalam mutasi terpadu,” kata Johannes kepada wartawan, Selasa (8/7).
“Kalau sudah ada jawaban baru kita angkat Plt (Pelaksana Tugas). Sudah selesai, tinggal menunggu saja,” lanjutnya.
Johannes melanjutkan, untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di dinas tersebut, maka akan ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) mengisi posisi yang saat ini kosong. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…
Bergerak mandiri secara swadaya dengan tim inti tiga orang dan dibantu enam relawan, mereka rajin…
Budi menerangkan, daging sapi justru terbukti memiliki kandungan lemak jenuh lebih tinggi dibanding kambing. Ia…
Kamus menjelaskan bahwa masuknya investasi berskala raksasa dalam wujud Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti perkebunan…
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK sangat berhati-hati dalam mengadopsi aturan baru agar tidak menimbulkan…
“Coba tanya Mensesneg, tapi rasanya beliau kurban sendiri,” lanjutnya. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membagikan sebanyak…