

Tumpukan sampah di Jalan Budi Utomo, foto ini diambil pekan lalu. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Elinus Balinol Mom menilai jika Pemkab Mimika ingin mempertajam regulasi mengenai larangan penggunaan plastik sekali pakai yang berdampak pada kebersihan lingkungan, Pemkab Mimika dapat menyempurnakannya ke dalam Perda tersebut tanpa harus menerbitkan Perda ataupun Perbup yang baru.
Sebab, dalam Perda tersebut telah tercantum seluruh kebijakan mulai dari pengelolaan sampah, regulasi waktu pembuangan, lokasi pembuangan sampah hingga sanksi bagi pelanggar.
“Jadi yang sekarang kita perlu perkuat adalah sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat bisa tahu, karena di dalam Perda juga sudah tertuang bahwa ada juga sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya,” ujar Elinus, saat ditemui, Selasa (8/7) kemarin.
Perda Nomor 11 Tahun 2012 sendiri sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui kampung dan kelurahan. Bahkan, pemerintah telah memasang papan informasi dengan pasal tertentu yang tercantum dalam Perda tersebut di seluruh Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada di dalam Kota Timika.
Page: 1 2
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…
Sekretaris Yayasan Bengkel Kerja Papua, Reinhart Ramandei, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya yayasan…
“Dalam hari ini saya tegaskan bahwa Polres Jayapura tidak pernah meminta bantuan sepeser pun kepada…
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali mengatakan, berdasarkan pengamatan petugas dilapangan serta pemotretan di…
Berdasarkan keterangan saksi yang juga merupakan keluarga korban Maklon (31) mengatakan korban saat ini sudah…