

Wakil Bupati Mimika sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Emanuel Kemong, saat meninjau proses pengolahan makanan di salah satu unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mimika, Rabu (15/4/2026). (Foto: Istimewa)
MIMIKA — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mencabut status pemberhentian sementara (suspend) bagi lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, agar dapat segera beroperasi kembali. Kepala Regional BGN Papua Tengah, Nalen Situmorang, mengatakan dari total 11 unit SPPG yang sebelumnya dibekukan, baru lima unit yang telah menerima surat pencabutan resmi dari pusat.
“Lima SPPG yang telah menerima surat pencabutan suspend akan kembali beroperasi untuk memberikan pelayanan kepada para penerima manfaat,” kata Nalen, Senin (8/6/2026).
Sementara itu, enam satuan pelayanan lainnya tercatat masih belum diizinkan beroperasi karena belum memenuhi standar operasional dan administrasi yang ditetapkan.
“Dari jumlah tersebut, tiga SPPG masih menjalani suspend terkait permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sedangkan tiga lainnya masih dalam proses penyelesaian aspek administrasi,” tuturnya.
Page: 1 2
Danrem 172/ PWY Brigjen TNI. Robby Suryadi untuk upaya pengejaran tentunya ada upaya yang dilakukan…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan sejak beberapa hari terakhir, keberadaan kabut asap tebal akibat…
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Merauke Rudi, mengatakan, kedua survivor ditemukan setelah Tim…
Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyatakan dukungan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, sejumlah ruas jalan saat ini tengah dikerjakan untuk membuka…
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…