Categories: MIMIKA

Sikapi Konflik di Kapiraya, Keuskupan Timika Keluarkan Seruan

MIMIKA – Konflik sengketa batas wilayah di Kapiraya yang melibatkan Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai terus menjadi perhatian serius. Merespons situasi tersebut, Keuskupan Timika mengeluarkan pernyataan resmi berisi enam poin seruan moral pada Kamis (5/3).

Pernyataan ini bertujuan mendorong penyelesaian konflik yang komprehensif dan kemanusiaan. Berikut adalah poin-poin utama dalam seruan tersebut , yakni meminta Pemerintah Pusat agar segera mengambil langkah cepat guna membantu warga pengungsi terdampak konflik terutama membantu bahan makanan dan pengobatan.

Kedua, kepada semua perusahaan dan siapa saja, terutama yang beraktivitas terkait pertambangan di sekitar daerah konflik agar berhenti beroperasi hingga konflik antar masyarakat warga memperoleh kejelasan hukum.

Ketiga, kepada Kepolisian Republik Indonesia agar menjalankan tugas pengamanan secara profesional, netral dan proporsional demi mencegah konflik antar warga, melindungi warga sipil dan menjamin rasa aman bagi semua pihak.

Keempat, kepada Pemerintah Pusat dan dalam hal ini, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, agar meninjau ulang Surat Keputusan (SK) terkait Tapal Batas Administrasi Kabupaten, dan jika perlu dicabut.

Kelima, kepada semua warga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh muda dan warga umat beriman agar menahan diri, tidak terprovokasi oleh cerita, oleh berita-berita yang tidak benar.

Keenam, kepada semua pihak yang berkemauan baik, baik itu di daerah konflik, instansi terkait di Provinsi Papua Tengah, di Tanah Papua maupun di tingkat Nasional agar bersama-sama mendukung Tim Harmonisasi dalam upaya-upaya perdamaian yang sedang berjalan saat ini.

Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Timika, Rudolf Kambayong, saat membacakan seruan tersebut, mengenang wilayah pesisir Mimika sebagai daerah yang semula damai.

Namun, kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah tersebut kini memicu ketegangan seiring hadirnya aktivitas pertambangan lokal di Kampung Wakia dan sekitarnya. Permasalahan semakin pelik akibat tumpang tindih antara batas wilayah adat dengan batas administrasi pemerintahan.

“Karena pertambangan masyarakat lokal dan batas-batas wilayah inilah, masyarakat atas dan bawah diperhadap-hadapkan dan kini menjadi konflik antar warga,” kata Rudolf.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tetap Percaya Diri Meski Mencatat hingga Menyapa Pelanggan Semua Lewat Layar

Keduanya adalah pasangan tuli yang kini tengah merintis usaha berjualan kopi di Kotaraja dalam tepatnya…

57 minutes ago

Kapal Papua Baru Tenggelam di Pelabuhan Jayapura

Ia menjelaskan, Kapal Papua Baru bukan satu-satunya yang tenggelam di kawasan tersebut. Saat ini tercatat…

57 minutes ago

Pomdam XVII/Cenderawasih Mulai Selidiki Tewasnya Kevin

Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Kevin Febrian Chen mengalami luka parah dan meninggal dunia…

2 hours ago

Kaya Akan Biodiversity, Upaya Pelestarian Perlu Dilakukan Secara Kolaborasi

Menurutnya, seminar ini menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan hasil kajian mengenai biodiversitas Papua,…

3 hours ago

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Sudaryati

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan…

7 hours ago

Wamentan: Indonesia Hentikan Impor Beras

Menurut dia, keberhasilan tersebut dicapai melalui strategi sederhana namun konsisten, yakni meningkatkan luas tanam sehingga…

8 hours ago